Gubernur Diminta Tak Ngotot Lanjutkan Reklamasi Pantai Bali

Srinadi 99,7 FM | Radio Bali - Kalangan akademisi meminta Gubernur Bali untuk tidak ngotot melanjutkan rencana reklamasi Pantai Teluk Tanjung Benoa, Kabupaten Badung karena selain mendapat banyak penolakan juga melanggar aturan yang lebih tinggi.

Penasehat Forum Peduli Bali Dwipa (FPBD) Prof. Gusti Bagus Wijaya Kusuma dari Universitas Udayana mengatakan, pihaknya tidak ada maksud menolak atau menerima wacana reklamasi di Bali. Kami hanya ingin memberi masukan kepada semua pihak terutama dari sisi hukum yang dinilai cacat,” ujarnya dalam seminar di Wantilan DPRD Bali, Kamis (1/8/2013).

Wacana rekamasi yang menuai kontroversi dan penolakan di masyarakat hendaknya dijadikan bahan pertimbangan gubernur.

Terlebih, reklamasi juga melangkahi dua aturan yang lebih tinggi.  Dua aturan terbaru sebagai landasan hukumnya itu pertama Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2011 tentang Peta Rencana Perkotaan Sarbagita. Dalam Perpres tanggal 27 Juli 2011, tidak ada peta menyangkut reklamasi Teluk  Benoa ini. Yang ada justru hanya jalan tol di atas perairan Nusa Dua–Benoa, serta reklamasi Pulau Serangan dan Pulau Pudut.

Diketahui desakan agar gubernur Bali mencabut SK Nomor 2138/ 02-C/ HK/ 2012 tentang Pemberian Izin dan Hak Pemanfaatan dan Pengembangan Pengelolaan Wilayah Perairan Teluk Benoa kepada PT TWBI terus menguat.

Sementara dosen dan Guru Besar Ilmu Administrasi Negara Fakultas Hukum Ibrahim yang hadir dalam seminar ini mengatakan, jika reklamasi tetap dilanjutkan maka akan terjadi lagi perang berata yudha di Bali.

Pasalnya, adanya reklamasi besar-besaran seluas 838 hektare itu bakal berdampak merusak lingkungan di sekitarnya dan kini melahirkan kontroversi di masyarakat.

Dikutip dari : Halobali.net

Related

Seputar Bali 9145293620601682486

Post a Comment

emo-but-icon

item