Pemerintah Tetapkan 77 Warisan Budaya Takbenda Indonesia
http://www.srinadifm.com/2013/12/pemerintah-tetapkan-77-warisan-budaya.html
Srinadi 99,7 FM | Radio Bali - Kekayaan budaya Indonesia
bukan hanya warisan benda-benda bersejarah. Banyak pula karya budaya
takbenda (intangible) nasional yang patut dilestarikan.
Indonesia telah meratifikasi Convention for the Safeguarding of Intangible Cultural Heritage tahun 2003, yang disahkan melalui Peraturan Presiden Nomor 78 tahun 2007 tentang Pengesahan Convention for the Safeguarding of Intangible Cultural Heritage.
Oleh karena itu, Pemerintah - dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) - merasa perlu ada penetapan. Oleh karena itu dibuat Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia yang merupakan pemberian status Budaya Takbenda menjadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia oleh Menteri berdasarkan rekomendasi 15 orang yang tergabung dalam Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda Indonesia.
"Kegiatan penetapan ini dilakukan sebagai upaya dalam melindungi, mengembangkan, memanfaatkan dan melestarikan Budaya Takbenda yang ada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," ucap Ketua Tim Ahli, Dr. Mukhlis Pa Eni, di kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Senayan, Jakarta, Kamis, 12 Desember 2013.
Dalam kesempatan tersebut, Mukhlis yang mewakili para tim ahli dan Kemendikbud, juga mengumumkan 77 karya budaya yang telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia pada sidang penetapan yang telah dilakukan 16 November lalu. Tujuh di antaranya telah ditetapkan lebih dulu sebagai Warisan Dunia oleh UNESCO yaitu, Wayang, Keris, Batik, Angklung, Tari Saman, Noken, dan Tenun Ikat Sumba.
Rencananya akan dilakukan Perayaan Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia di Hotel Millenium, Jakarta pada hari Senin, 16 Desember 2013 mendatang.
Definisi Warisan Budaya Takbenda sendiri menurut Mukhlis merupakan ide atau gagasan yang menginspirasi masyarakat Indonesia sejak jaman dahulu dalam menciptakan karya-karya budaya.
Salah seorang sejarawan Indonesia itu juga mengatakan bahwa Budaya Takbenda yang ditetapkan adalah Budaya Takbenda yang ada di wilayah Indonesia sesuai dengan Konvensi UNESCO Tahun 2003. Antara lain, tradisi dan ekspresi lisan, termasuk bahasa sebagai wahana warisan budaya takbenda, seni pertunjukan, adat istiadat masyarakat, ritus, perayaan-perayaan, pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam semesta serta kemahiran kerajinan tradisional.
Indonesia telah meratifikasi Convention for the Safeguarding of Intangible Cultural Heritage tahun 2003, yang disahkan melalui Peraturan Presiden Nomor 78 tahun 2007 tentang Pengesahan Convention for the Safeguarding of Intangible Cultural Heritage.
Oleh karena itu, Pemerintah - dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) - merasa perlu ada penetapan. Oleh karena itu dibuat Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia yang merupakan pemberian status Budaya Takbenda menjadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia oleh Menteri berdasarkan rekomendasi 15 orang yang tergabung dalam Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda Indonesia.
"Kegiatan penetapan ini dilakukan sebagai upaya dalam melindungi, mengembangkan, memanfaatkan dan melestarikan Budaya Takbenda yang ada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," ucap Ketua Tim Ahli, Dr. Mukhlis Pa Eni, di kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Senayan, Jakarta, Kamis, 12 Desember 2013.
Dalam kesempatan tersebut, Mukhlis yang mewakili para tim ahli dan Kemendikbud, juga mengumumkan 77 karya budaya yang telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia pada sidang penetapan yang telah dilakukan 16 November lalu. Tujuh di antaranya telah ditetapkan lebih dulu sebagai Warisan Dunia oleh UNESCO yaitu, Wayang, Keris, Batik, Angklung, Tari Saman, Noken, dan Tenun Ikat Sumba.
Rencananya akan dilakukan Perayaan Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia di Hotel Millenium, Jakarta pada hari Senin, 16 Desember 2013 mendatang.
Definisi Warisan Budaya Takbenda sendiri menurut Mukhlis merupakan ide atau gagasan yang menginspirasi masyarakat Indonesia sejak jaman dahulu dalam menciptakan karya-karya budaya.
Salah seorang sejarawan Indonesia itu juga mengatakan bahwa Budaya Takbenda yang ditetapkan adalah Budaya Takbenda yang ada di wilayah Indonesia sesuai dengan Konvensi UNESCO Tahun 2003. Antara lain, tradisi dan ekspresi lisan, termasuk bahasa sebagai wahana warisan budaya takbenda, seni pertunjukan, adat istiadat masyarakat, ritus, perayaan-perayaan, pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam semesta serta kemahiran kerajinan tradisional.
Persiapan Setahun
Selama satu tahun, tim
ahli yang juga terdiri dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Wakil
Menteri Bidang Kebudayaan dan Direktur Jenderal Kebudayaan, telah
melakukan beberapa tahapan pelaksanaan kegiatan Penetapan Warisan Budaya
Takbenda Indonesia 2013. Antara lain rapat persiapan, koordinasi,
verifikasi data, sidang penetapan, konsultasi naskah penetapan secara
hukum, workshop, sosialisasi serta penyerahan sertifikat.
Mukhlis menjelaskan bahwa selanjutnya Warisan Budaya Takbenda akan diajukan ke UNESCO untuk menjadi Warisan Dunia.
"Karena setiap tahunnya setiap negara hanya boleh mengajukan satu Warisan Budaya, maka kami mengambil langkah untuk melakukan penetapan ini lebih dulu. Nantinya akan dilakukan penetapan kembali setiap tahun mengingat karya budaya takbenda Indonesia berjumlah ribuan," ungkapnya.
Berikut keseluruhan Karya Budaya yang telah ditetapkan menjadi Warisan Budaya TakBenda Indonesia oleh Kemendikbud:
1. Rencong - DI Nanggroe Aceh Darussalam
2. Tor-tor - Sumatera Utara
3. Gordang Sambilan - Sumatera Utara
4. Rumah Adat Karo - Sumatera Utara
5. Randang - Sumatera Barat
6. Rumah Gadang - Sumatera Barat
7. Sistem Garis Keturunan Ibu di Masyarakat Minangkabau - Sumatera Barat
8. Dulmuluk - Sumatera Selatan
9. Songket Palembang - Sumatera Selatan
10. Aksara dan Naskah Kha-Ga-Nga - Bengkulu, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Jawa Barat, dan Sulawesi
11. Tabot (Bengkulu) dan Tabuik (Padang Pariaman) - Bengkulu dan Sumatera Barat
12. Krinok - Jambi
13. Tenun Siak - Riau
14. Makyong - Kepulauan Riau
15. Gurindam Du Belas - Kepulauan Riau
16. Gazal - Kepulauan Riau
17. Dambus - Kepulauan Bangka Belitung
18. Muang Jong - Kepulauan Bangka Belitung
19. Tapis - Lampung
20. Debus Banten - Banten
21. Ondel-ondel - DKI Jakarta
22. Topeng Betawi dan Lenong - DKI Jakarta
23. Pantung Betawi - DKI Jakarta, Banten. Dan Jawa Barat
24. Kujang - Jawa Barat
25. Ronggeng Gunung - Jawa Barat
26. Sisingaan - Jawa Barat
27. Calung Banyumas dan Jawa Barat - Jawa Tengah dan Jawa Barat
28. Reog Ponorogo - Jawa Timur
29. 'Keraben Sape' (Karapan Sapi) - Jawa Timur
30. Sapi Sonok - Jawa Timur
31. Gandrung Banyuwangi - Jawa Timur
32. Kentrung - Jawa Timur
33. Industri Gerabah Kasongan - DI Yogyakarta
34. Makepung - Bali
35. Bidai (Bide') - Kalimantan Barat
36. Songket Sambas - Kalimantan Barat
37. Rumah Panjang Dayak (Lamin, Betang, dan Radaakng, Uma Dadoq) - Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah
38. Karungut - Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan
39. Sasirangan - Kalimantan Selatan
40. Ulap Doyo - Kalimantan Timur
41. Belian Bawo - Kalimantan Timur
42. Hudoq - Kalimantan Timur
43. Tari Maengket - Sulawesi Utara
44. Mane'e - Sulawesi Utara
45. Kolintang - Sulawesi Utara
46. Saiyyang Pattu'du - Sulawesi Barat
47. Tari Raigo - Sukawesi Tengah
48. Kalosara - Sulawesi Tenggara
49. Kabanti - Sulawesi Tenggara
50. Lariangi - Sulawesi Tenggara
51. Kagati - Sulawesi Tenggara
52. Pinisi - Sulawesi Selatan
53. Pa'gellu - Sulawesi Selatan
54. Sinriliq - Sulawesi Selatan
55. Pakkarena - Sulawesi Selatan
56. Molapi Saronde - Gorontalo
57. Gendang Beleq - Nusa Tenggara Barat
58. Wayang Kulit Sasak - Nusa Tenggara Barat
59. Sasandu (Sasando) - Nusa Tenggara Timur
60. Caci - Nusa Tenggara Timur
61. 'Rumah Bale' (Arsitektur Sumba) - Nusa Tenggara Timur
62. Ehe Lawn - Maluku
63. Tais Pet - Maluku
64. Maku-maku - Maluku
65. Bambu Gila - Maluku Utara
66. Soya-soya - Maluku Utara
67. Yosim Oancar (Yospan) - Papua
68. Ukiran Asmat - Papua
69. Barappen - Papua dan Papua Barat
70. Tifa - Papua, Papua Barat, Maluku, dan Nusa Tenggara Barat
71. Wayang - Jawa
72. keris - Jawa Tengah
73. Batik Indonesia - Jawa Tengah
74. Angklung - Jawa Barat
75. Tari Saman - Aceh
76. Noken - Papua
77. Tenun ikat Sumba - Nusa Tenggara Timur
Mukhlis menjelaskan bahwa selanjutnya Warisan Budaya Takbenda akan diajukan ke UNESCO untuk menjadi Warisan Dunia.
"Karena setiap tahunnya setiap negara hanya boleh mengajukan satu Warisan Budaya, maka kami mengambil langkah untuk melakukan penetapan ini lebih dulu. Nantinya akan dilakukan penetapan kembali setiap tahun mengingat karya budaya takbenda Indonesia berjumlah ribuan," ungkapnya.
Berikut keseluruhan Karya Budaya yang telah ditetapkan menjadi Warisan Budaya TakBenda Indonesia oleh Kemendikbud:
1. Rencong - DI Nanggroe Aceh Darussalam
2. Tor-tor - Sumatera Utara
3. Gordang Sambilan - Sumatera Utara
4. Rumah Adat Karo - Sumatera Utara
5. Randang - Sumatera Barat
6. Rumah Gadang - Sumatera Barat
7. Sistem Garis Keturunan Ibu di Masyarakat Minangkabau - Sumatera Barat
8. Dulmuluk - Sumatera Selatan
9. Songket Palembang - Sumatera Selatan
10. Aksara dan Naskah Kha-Ga-Nga - Bengkulu, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Jawa Barat, dan Sulawesi
11. Tabot (Bengkulu) dan Tabuik (Padang Pariaman) - Bengkulu dan Sumatera Barat
12. Krinok - Jambi
13. Tenun Siak - Riau
14. Makyong - Kepulauan Riau
15. Gurindam Du Belas - Kepulauan Riau
16. Gazal - Kepulauan Riau
17. Dambus - Kepulauan Bangka Belitung
18. Muang Jong - Kepulauan Bangka Belitung
19. Tapis - Lampung
20. Debus Banten - Banten
21. Ondel-ondel - DKI Jakarta
22. Topeng Betawi dan Lenong - DKI Jakarta
23. Pantung Betawi - DKI Jakarta, Banten. Dan Jawa Barat
24. Kujang - Jawa Barat
25. Ronggeng Gunung - Jawa Barat
26. Sisingaan - Jawa Barat
27. Calung Banyumas dan Jawa Barat - Jawa Tengah dan Jawa Barat
28. Reog Ponorogo - Jawa Timur
29. 'Keraben Sape' (Karapan Sapi) - Jawa Timur
30. Sapi Sonok - Jawa Timur
31. Gandrung Banyuwangi - Jawa Timur
32. Kentrung - Jawa Timur
33. Industri Gerabah Kasongan - DI Yogyakarta
34. Makepung - Bali
35. Bidai (Bide') - Kalimantan Barat
36. Songket Sambas - Kalimantan Barat
37. Rumah Panjang Dayak (Lamin, Betang, dan Radaakng, Uma Dadoq) - Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah
38. Karungut - Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan
39. Sasirangan - Kalimantan Selatan
40. Ulap Doyo - Kalimantan Timur
41. Belian Bawo - Kalimantan Timur
42. Hudoq - Kalimantan Timur
43. Tari Maengket - Sulawesi Utara
44. Mane'e - Sulawesi Utara
45. Kolintang - Sulawesi Utara
46. Saiyyang Pattu'du - Sulawesi Barat
47. Tari Raigo - Sukawesi Tengah
48. Kalosara - Sulawesi Tenggara
49. Kabanti - Sulawesi Tenggara
50. Lariangi - Sulawesi Tenggara
51. Kagati - Sulawesi Tenggara
52. Pinisi - Sulawesi Selatan
53. Pa'gellu - Sulawesi Selatan
54. Sinriliq - Sulawesi Selatan
55. Pakkarena - Sulawesi Selatan
56. Molapi Saronde - Gorontalo
57. Gendang Beleq - Nusa Tenggara Barat
58. Wayang Kulit Sasak - Nusa Tenggara Barat
59. Sasandu (Sasando) - Nusa Tenggara Timur
60. Caci - Nusa Tenggara Timur
61. 'Rumah Bale' (Arsitektur Sumba) - Nusa Tenggara Timur
62. Ehe Lawn - Maluku
63. Tais Pet - Maluku
64. Maku-maku - Maluku
65. Bambu Gila - Maluku Utara
66. Soya-soya - Maluku Utara
67. Yosim Oancar (Yospan) - Papua
68. Ukiran Asmat - Papua
69. Barappen - Papua dan Papua Barat
70. Tifa - Papua, Papua Barat, Maluku, dan Nusa Tenggara Barat
71. Wayang - Jawa
72. keris - Jawa Tengah
73. Batik Indonesia - Jawa Tengah
74. Angklung - Jawa Barat
75. Tari Saman - Aceh
76. Noken - Papua
77. Tenun ikat Sumba - Nusa Tenggara Timur
Dikutip dari : Vivanews.co.id