Ribuan TKI Ilegal Menunggu Dideportasi dari Saudi
http://www.srinadifm.com/2014/01/ribuan-tki-ilegal-menunggu-dideportasi.html
Srinadi 99,7 FM | Radio Bali - Saat
ini terdapat 1.088 Tenaga Kerja Overstayer yang telah berada di dalam
rumah detensi imigrasi Shumaysi. Mereka hingga kini masih menunggu
proses pemberian izin keluar oleh otoritas Saudi.
Demikian ungkap Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI)
dan Badan Hukum Indonesia (BHI) dari Kementerian Luar Negeri RI, Tatang
Budi Utama Razak, hari ini. Namun, lanjut Tatang, hampir separuh dari
mereka sulit untuk dipulangkan ke tanah air, lantaran masih terikat
kontrak dengan majikannya.
"Prinsip dari imigrasi di Saudi yaitu apabila ingin memulangkan
warga negara asing yang overstayer, tidak boleh masih terikat kontrak
kerja dan diketahui masih memiliki majikan," katanya.
Namun, apabila mereka dinyatakan tidak lagi memiliki majikan maka
proses kepulangannya ke tanah air lebih mudah. Menurut data yang
dimiliki oleh Konsulat Jenderal RI di kota Jeddah, saat ini terdapat 410
TKI ilegal yang ternyata masih memiliki majikan.
Sehingga mereka diminta untuk meninggalkan rutan imigrasi
Shumaiysi. Apabila mereka ingin dipulangkan ke negara asal, maka para
TKI ini terlebih dahulu harus menyelesaikan urusan dengan para majikan.
Tatang menyebut, salah satu alasan banyaknya TKI ilegal di sana
yang bekerja sebagai pramuwisma, lantaran majikan kerap menggunakan jasa
mereka per hari. Tidak seperti pramuwisma yang harus tinggal dengan
majikan dan dibayar per bulan, di Saudi merupakan hal umum menggunakan
jasa pramuwisma harian.
"Dengan memberlakukan sistem seperti itu, majikan di Saudi merasa
diuntungkan, karena tidak perlu membayar biaya penempatan yang mahal
yakni sebesar 18 ribu Riyal (Rp59 juta). Mereka cukup dibayar sekitar
100 Riyal (Rp325 ribu) per harinya. Apabila tidak suka dengan jasa
pramuwisma tersebut, mereka dapat langsung berganti orang lain," papar
Tatang.
Langgar Aturan
Padahal hal itu melanggar aturan. Tatang mengatakan mereka yang
dipulangkan ini akan disidik jari oleh Pemerintah Saudi dan dilarang
masuk ke sana selama sepuluh tahun lantaran melanggar aturan imigrasi.
Dari data KJRI Jeddah, di tahun 2013 kemarin, total 11.241 orang TKI
ilegal dipulangkan ke Indonesia.
Para TKI ini ujar Tatang harus diberdayakan secara optimal sehingga
tidak perlu lagi kembali ke luar negeri menjadi pekerja asing di sana.
"Ada program pembinaan yang dimiliki oleh Kementerian Sosial dan
pemberian modal dari Kementerian Tenaga Kerja untuk para TKI yang
dideportasi ke tanah air ini," kata Tatang.
Sumber : viva.co.id