Surat Suara Tertukar Ada di 20 Provinsi
http://www.srinadifm.com/2014/04/surat-suara-tertukar-ada-di-20-provinsi.html
Srinadi 99,7 FM | Radio Bali - Komisi Pemilihan Umum
(KPU) terus mengumpulkan laporan soal surat suara tertukar di tempat
pemungutan suara (TPS). Hingga Kamis (20/4/2014) malam, laporan sudah
datang dari 20 provinsi.
"Laporan masuk terus. Sampai pukul 22.00 WIB, sudah 20 provinsi yang melapor. Tersebar di 517 TPS di 77 kabupaten kota," kata anggota KPU, Arief Budiman, di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Kamis (10/4/2014) malam. Namun, dia belum dapat memastikan jumlah pemilih di TPS yang kedapatan ada temuan surat suara tertukar.
Laporan surat suara tertukar berdasarkan pantauan Kompas.com antara lain datang dari Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, Bengkulu, Bangka Belitung, dan Riau. Temuan surat suara tertukar juga ada di Banten, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Selatan, Lampung, Jambi, Nusa Tenggara Barat, dan Jawa Timur.
Arief membantah ada kesengajaan di balik tertukarnya surat-surat suara ini. Dia mengatakan tertukarnya surat suara hanya karena kelalaian petugas sortir dan pelaksana pengawasan kualitas.
Menurut Arief, penyortiran surat suara adalah tanggung jawab KPU kabupaten kota, dengan pelibatan ratusan petugas penyortir. "Sebelum mereka melipat dan sortir sudah di-briefing, Anda di dapil ini dan dapil sekian. Ini murni teknis," ujar dia.
Arief mengatakan, pemeriksaan surat suara oleh staf KPU kabupaten kota memang tak dilakukan lembar per lembar. Pengecekan, ujar dia, hanya dilakukan berdasarkan jenis kelembagaan surat suara, yakni surat suara untuk pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Kota.
"Staf KPU kabupaten/kota itu maksimal 25 orang dan ada jutaan lembar surat suara yang harus disortir. Bagaimana melihat itu (surat suara) satu lembar satu lembar? Kapan selesainya?" kilah Arief.
Kesalahan penempatan surat suara berdasarkan dapil, kata Arief, paling mungkin terjadi saat surat suara dimasukkan ke dalam kotak suara sebelum didistribusikan ke kecamatan. Dia mengatakan, tidak semua surat suara di satu TPS tertukar.
Menurut Arief, jumlah surat suara yang tertukar di satu TPS tak lebih dari lima lembar. "Kalau ada niat merekayasa tentu tidak sejumlah itu. Pasti dalam jumlah yang lebih signifikan," ujar mantan anggota KPU Jawa Timur itu.
Arief menolak menyebutkan kabupaten kota yang kedapatan surat suara tertukar. Menurutnya, perubahan data masih dapat terus terjadi. "Seperti di Bekasi. Tadi mereka (KPU Kabupaten Bekasi) melaporkan, jumlah surat suara ternyata masih memadai, jadi besok mereka pemungutan suara ulang," kata dia.
Soal pemungutan suara ulang, imbuh Arief, tak akan berlangsung serentak. Jika jumlah pemilih yang harus memilih ulang di satu kabupaten kota tak sampai 1.000 orang, ujar dia, maka pemilihan suara ulang dapat segera dilakukan tanpa perlu pencetakan surat suara lagi. "Kan memang ada cadangan 1.000 lembar surat suara per kabupaten kota," kata Arief.
Terkait temuan surat suara tertukar, KPU pada Rabu (9/4/2014) malam mengeluarkan surat edaran untuk penanganannya. Dalam surat itu, KPU mengatakan penghitungan suara dengan temuan surat suara tertukar dalam kotak suara harus dihentikan dan dilakukan pemungutan suara ulang hanya untuk pemilihan anggota legislatif yang surat suaranya tertukar itu.
"Laporan masuk terus. Sampai pukul 22.00 WIB, sudah 20 provinsi yang melapor. Tersebar di 517 TPS di 77 kabupaten kota," kata anggota KPU, Arief Budiman, di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Kamis (10/4/2014) malam. Namun, dia belum dapat memastikan jumlah pemilih di TPS yang kedapatan ada temuan surat suara tertukar.
Laporan surat suara tertukar berdasarkan pantauan Kompas.com antara lain datang dari Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, Bengkulu, Bangka Belitung, dan Riau. Temuan surat suara tertukar juga ada di Banten, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Selatan, Lampung, Jambi, Nusa Tenggara Barat, dan Jawa Timur.
Arief membantah ada kesengajaan di balik tertukarnya surat-surat suara ini. Dia mengatakan tertukarnya surat suara hanya karena kelalaian petugas sortir dan pelaksana pengawasan kualitas.
Menurut Arief, penyortiran surat suara adalah tanggung jawab KPU kabupaten kota, dengan pelibatan ratusan petugas penyortir. "Sebelum mereka melipat dan sortir sudah di-briefing, Anda di dapil ini dan dapil sekian. Ini murni teknis," ujar dia.
Arief mengatakan, pemeriksaan surat suara oleh staf KPU kabupaten kota memang tak dilakukan lembar per lembar. Pengecekan, ujar dia, hanya dilakukan berdasarkan jenis kelembagaan surat suara, yakni surat suara untuk pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Kota.
"Staf KPU kabupaten/kota itu maksimal 25 orang dan ada jutaan lembar surat suara yang harus disortir. Bagaimana melihat itu (surat suara) satu lembar satu lembar? Kapan selesainya?" kilah Arief.
Kesalahan penempatan surat suara berdasarkan dapil, kata Arief, paling mungkin terjadi saat surat suara dimasukkan ke dalam kotak suara sebelum didistribusikan ke kecamatan. Dia mengatakan, tidak semua surat suara di satu TPS tertukar.
Menurut Arief, jumlah surat suara yang tertukar di satu TPS tak lebih dari lima lembar. "Kalau ada niat merekayasa tentu tidak sejumlah itu. Pasti dalam jumlah yang lebih signifikan," ujar mantan anggota KPU Jawa Timur itu.
Arief menolak menyebutkan kabupaten kota yang kedapatan surat suara tertukar. Menurutnya, perubahan data masih dapat terus terjadi. "Seperti di Bekasi. Tadi mereka (KPU Kabupaten Bekasi) melaporkan, jumlah surat suara ternyata masih memadai, jadi besok mereka pemungutan suara ulang," kata dia.
Soal pemungutan suara ulang, imbuh Arief, tak akan berlangsung serentak. Jika jumlah pemilih yang harus memilih ulang di satu kabupaten kota tak sampai 1.000 orang, ujar dia, maka pemilihan suara ulang dapat segera dilakukan tanpa perlu pencetakan surat suara lagi. "Kan memang ada cadangan 1.000 lembar surat suara per kabupaten kota," kata Arief.
Terkait temuan surat suara tertukar, KPU pada Rabu (9/4/2014) malam mengeluarkan surat edaran untuk penanganannya. Dalam surat itu, KPU mengatakan penghitungan suara dengan temuan surat suara tertukar dalam kotak suara harus dihentikan dan dilakukan pemungutan suara ulang hanya untuk pemilihan anggota legislatif yang surat suaranya tertukar itu.
Source : kompas.com