Berjimat Bulu Harimau, Pencuri Tewas Ditembak
http://www.srinadifm.com/2014/07/berjimat-bulu-harimau-pencuri-tewas.html
Srinadi 99,7 FM | Radio Bali - Memiliki jimat berupa bulu harimau tak membuat pelaku kasus pencurian,
Agus dan Bodong, kebal. Kedua buronan ini tumbang diterjang peluru
ketika melarikan diri setelah aksinya diketahui polisi. Saat kejadian,
keduanya dan juga Andre Yoga tengah mengintai mobil Grand Levina di
Bekasi, Kamis (10/7/2014).
"Mobil tersebut sudah diintai oleh ketiga pelaku sejak (target) keluar dari bank. Di dalamnya, terdapat uang sebesar Rp 1,4 miliar. Karena melakukan perlawanan, akhirnya Agus dan Bodong ditembak dan tewas dalam perjalanan ke rumah sakit," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bekasi Kota Kompol Ujang Rohanda dalam konferensi pers di Mapolresta Bekasi Kota, Jumat (11/7/2014).
Polisi menemukan bulu harimau tersebut di dalam dompet pelaku. Polisi menduga bulu harimau itu merupakan jimat mereka. Andre kini disangka Pasal 365 KUHP Pidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dan atau Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1952 dengan ancaman kurungan penjara 12 tahun penjara.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX, 1 pucuk senjata pistol jenis revolver rakitan dengan isi oeluru laras panjang kaliber 5,56 mm, dan satu pucuk senjata pistol FN beserta magazen isi 6 butir peluru.
"Mobil tersebut sudah diintai oleh ketiga pelaku sejak (target) keluar dari bank. Di dalamnya, terdapat uang sebesar Rp 1,4 miliar. Karena melakukan perlawanan, akhirnya Agus dan Bodong ditembak dan tewas dalam perjalanan ke rumah sakit," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bekasi Kota Kompol Ujang Rohanda dalam konferensi pers di Mapolresta Bekasi Kota, Jumat (11/7/2014).
Polisi menemukan bulu harimau tersebut di dalam dompet pelaku. Polisi menduga bulu harimau itu merupakan jimat mereka. Andre kini disangka Pasal 365 KUHP Pidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dan atau Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1952 dengan ancaman kurungan penjara 12 tahun penjara.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX, 1 pucuk senjata pistol jenis revolver rakitan dengan isi oeluru laras panjang kaliber 5,56 mm, dan satu pucuk senjata pistol FN beserta magazen isi 6 butir peluru.
Source : kompas.com