Menkes Lantik Anggota BPRS dan Komite PRA

Srinadi 99,7 FM | Radio Bali - Menteri Kesehatan periode 2009-2014, dr. Nafsiah Mboi, Sp.A, MPH, melantik 5 anggota Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Periode 2014-2017 dan 22 anggota Komite Pengendalian Resistensi Antimikroba (PRA) Periode 2014-2019, di Jakarta 16 Oktober 2014. Bersamaan dengan itu, Menkes juga mencanangkan Gerakan Penggunaan Antimikroba Bijak dan menyerahkan Sertifikat Akreditasi Internasional kepada 5 lima rumah sakit (RS).

Hadir pada acara tersebut Wakil Menteri Kesehatan, Dirut BPJS, Kepala Badan POM, Ketua KKI, Para Direktur Utama RS, Wakil-wakil Organisasi Profesi, Organisasi Kemasyarakatan, dan Kepala Perwakilan WHO di Indonesia.

Pembentukan BPRS merupakan amanat UU Nomor 44 tahun 2009 tentang RS. Dalam menjalankan tugasnya, BPRS bersifat independen dan bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan. Tugas BPRS adalah melakukan pembinaan dan pengawasan eksternal yang bersifat non teknis di bidang perumah sakitan dengan melibatkan unsur masyarakat. Di samping itu, BPRS juga bertugas membangun sistem informasi termasuk pelaporan sebagai bagian dari jejaring BPRS dan BPRS Provinsi.

Dalam PP No. 49 tahun 2013 tentang BPRS mengamanatkan bahwa Gubernur dapat membentuk BPRS Provinsi. Terkait ini, Menkes mengimbau kepada seluruh Gubernur di Indonesia untuk mempertimbangkan pembentukan BPRS Provinsi di daerahnya masing-masing.

“BPRS Provinsi sangat penting agar hak dan kewajiban pasien serta RS dapat dijaga dan etika RS serta etika profesi benar-benar diterapkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Menkes.

Menkes juga menyerahkan buku pedoman Pengendalian resistensi Obat (PRA) di RS kepada RSUD dr. Soetomo, Surabaya sebagai perwakilan dari RS kelas A; RSPI Prof. Dr. Sulianti Saroso, Jakarta sebagai perwakilan RS kelas B; RSU Annisa, Tangerang sebagai wakil RS kelas C; RS Bhayangkara Sespimma Polri, Jakarta sebagai wakil RS kelas D.

Menkes mengatakan bahwa resistensi antimikroba merupakan masalah serius di dunia. Indonesia telah menyepakati upaya koordinasi di tingkat regional dan global dalam pengendalian resistensi antimikroba. Hasil penelitian Antimicrobial Resistance in Indonesia : Prevalence and Prevention yang disebut AMRIN Study tahun 2000-2005 menunjukkan bahwa masalah resistensi antimikroba merupakan masalah kesehatan penting di Indonesia.

AMRIN dilaksanakan di beberapa RS di Surabaya dan Semarang dan hasilnya menunjukkan adanya masalah resistensi antimikroba atau antimicrobial resistance di RS Indonesia. Oleh karena itu, dianggap perlu untuk membentuk Komite Pengendalian Resistensi Antimikroba.

Komite ini bertugas menyampaikan rekomendasi kepada Menteri Kesehatan untuk penyusunan kebijakan Program Pengendalian Resistensi Antimikroba dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pencegahan dan penanggulangan resistensi antimikroba.
Menkes meminta seluruh jajaran Pemerintah di Tingkat Pusat dan Daerah serta masyarakat segera melakukan upaya agar penggunaan antimikroba dilakukan dengan bijak sesuai indikasi, disertai dengan informasi yang jelas dan benar-benar dapat dipahami agar tidak sembarangan mengonsumsi antimikroba tanpa resep dokter.

“Hendaknya masalah resistensi antimikroba ini benar-benar menjadi kepedulian kita bersama dan kepedulian semua pihak yang terlibat dalam proses perencanaan, produksi, penyimpanan dan distribusi obat, dan penegakan hukum atau law enforcement,” tegas Menkes.

Pada kesempatan tersebut, Menkes juga menyerahkan Sertifikat Akreditasi Internasional dari Joint Commission International (JCI) kepada 1 RS Pemerintah dan 4 RS Swasta. Penerima sertifikat adalah RSUP Dr. Sardjito, Yogyakarta dan 4 RSU Awal Bros di Bekasi, Tangerang, Pekanbaru, dan Batam.

Menkes mengatakan sebanyak 13 RS di Indonesia telah memperoleh akreditasi internasional dari JCI. “Kita amat berbangga karena hari ini ada 5 rumah sakit lagi yang mendapatkan akreditasi internasional,” tambahnya.  

Source : viva.co.id

Related

Dalam Negeri 1309369062293312130

Post a Comment

emo-but-icon

item