Menteri Marwan Usul Pembentukan Tenaga Pendamping Desa

Srinadi 99,7 FM | Radio Bali - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar memberikan usulan tenaga pendamping desa. Peran pendamping tersebut dinilai Marwan mampu mewujudkan desa kuat dan mandiri serta menentukan sukses atau tidaknya pembangunan dan pemberdayaan desa sesuai UU Nomor 6 tahun 2014.
“Pendamping ini sangat menentukan arah pembangunan desa, terutama bagaimana desa ini mengelola dana Rp1,4 miliar dengan tepat dan tidak melanggar hukum,” ujar Marwan dalam pernyataannya, Minggu(30/11/2014) malam.
Marwan mengatakan pendamping desa adalah kepanjangan tangan dari pemerintah pusat di desa, tugasnya lanjut Marwan adalah memastikan terselenggaranya tata kelola pemerintahan yang bersih.
Karena itu, Marwan mengatakan kemampuan pendamping sebagai yang mengorganisasi masyarakat merupakan sebuah prasyarat yang mutlak untuk dikuasai. Dengan demikian, saatnya para pendamping memperbarui diri agar mampu menjadi pendamping-pendamping masyarakat yang handal dan profesional yang semoga saja menjadi bagian penting dalam proses implementasi UU Desa.
"Tentu juga ikut membantu penyiapan laporan keuangan agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Adanya tenaga pendamping desa lanjut Marwan merupakan pekerjaan rumah dari kementerian baru yang digawanginya dan harus segera ditata demi pembangunan yang lebih baik terutama di desa.
“Ini bagian dari PR kementerian baru ini yang harus segera ditata,” ujar Menteri Marwan.
Seperti diketahui, UU Desa memberikan kepastian dana desa yang bersumber dari APBN, menjadi pondasi dasar kuat bagi desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan Pancasila.
Posisi sekarang ini, juga terdapat tenaga pendamping PNPM MPd/ program sejenis yang mempunyai keahlihan tentang pembangunan desa. Tenaga tersebut lebih 16.000 tenaga fasilitator atau pendamping profesional.
Pada saat yang sama keberadaan aset PNPM Mandiri Perdesaan/pembangunan ke desa selama ini menunjukkan bahwa telah terdapat Aset Ekonomi dalam bentuk Usaha Ekonomi Produktif (UEP) dan kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) dan Usaha Ekonomi Produktif lebih dari Rp10,9 trilliun yang dikelola dalam kerja sama desa/ Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) dan aset sarana prasaran untuk dipastikan legalitas dan keberlanjutan program.

Source : tribunnews.com

Related

Dalam Negeri 2905547841934573903

Post a Comment

emo-but-icon

item