Menteri Marwan Usul Pembentukan Tenaga Pendamping Desa
http://www.srinadifm.com/2014/11/menteri-marwan-usul-pembentukan-tenaga.html
Srinadi 99,7 FM | Radio Bali - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar
memberikan usulan tenaga pendamping desa. Peran pendamping tersebut
dinilai Marwan mampu mewujudkan desa kuat dan mandiri serta menentukan
sukses atau tidaknya pembangunan dan pemberdayaan desa sesuai UU Nomor 6
tahun 2014.
“Pendamping ini sangat menentukan arah pembangunan
desa, terutama bagaimana desa ini mengelola dana Rp1,4 miliar dengan
tepat dan tidak melanggar hukum,” ujar Marwan dalam pernyataannya,
Minggu(30/11/2014) malam.
Marwan mengatakan pendamping desa adalah
kepanjangan tangan dari pemerintah pusat di desa, tugasnya lanjut
Marwan adalah memastikan terselenggaranya tata kelola pemerintahan yang
bersih.
Karena itu, Marwan mengatakan kemampuan pendamping sebagai
yang mengorganisasi masyarakat merupakan sebuah prasyarat yang mutlak
untuk dikuasai. Dengan demikian, saatnya para pendamping memperbarui
diri agar mampu menjadi pendamping-pendamping masyarakat yang handal dan
profesional yang semoga saja menjadi bagian penting dalam proses
implementasi UU Desa.
"Tentu juga ikut membantu penyiapan laporan
keuangan agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Politisi
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Adanya tenaga pendamping
desa lanjut Marwan merupakan pekerjaan rumah dari kementerian baru yang
digawanginya dan harus segera ditata demi pembangunan yang lebih baik
terutama di desa.
“Ini bagian dari PR kementerian baru ini yang harus segera ditata,” ujar Menteri Marwan.
Seperti
diketahui, UU Desa memberikan kepastian dana desa yang bersumber dari
APBN, menjadi pondasi dasar kuat bagi desa dalam penyelenggaraan
pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan
kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan
Pancasila.
Posisi sekarang ini, juga terdapat tenaga pendamping
PNPM MPd/ program sejenis yang mempunyai keahlihan tentang pembangunan
desa. Tenaga tersebut lebih 16.000 tenaga fasilitator atau pendamping
profesional.
Pada saat yang sama keberadaan aset PNPM Mandiri
Perdesaan/pembangunan ke desa selama ini menunjukkan bahwa telah
terdapat Aset Ekonomi dalam bentuk Usaha Ekonomi Produktif (UEP) dan
kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) dan Usaha Ekonomi Produktif lebih
dari Rp10,9 trilliun yang dikelola dalam kerja sama desa/ Badan
Kerjasama Antar Desa (BKAD) dan aset sarana prasaran untuk dipastikan
legalitas dan keberlanjutan program.
Source : tribunnews.com