Kemenlu Moratorium Pengiriman ABK ke Taiwan
http://www.srinadifm.com/2015/05/kemenlu-moratorium-pengiriman-abk-ke.html
Srinadi 99,7 FM | Radio Bali - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) akhirnya bersikap tegas, dengan
segera menerapkan moratorium pengiriman anak buah kapal (ABK) ke Taiwan.
Moratorium diterapkan terkait batalnya pemulangan jenazah lima ABK
dari Senegal yang meninggal akibat kekurangan nutrisi, saat berada di
kapal milik perusahaan Taiwan.
"Selain moratorium, kami juga akan memberikan sanksi kepada
perusahaan asal Taiwan yang diduga telah menelantarkan lima ABK asal
Indonesia, sehingga mereka kelaparan dan berujung pada kematian," kata
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu RI, Lalu
Muhammad Iqbal, di Yogyakarta, Minggu 31 Mei 2015.
Adapun kelima TKI yang menjadi ABK itu adalah Roko Bayu Anggoro (22
tahun) asal Yogyakarta, Rasjo Lamtoro (33) asal Tegal, Ruhijatna
Noviansyah asal Subang, Sardi asal Brebes, dan Heri Edmon Lusikooy asal
Surabaya.
Kelimanya meninggal dalam perjalanan menuju Senegal akibat kekurangan
nutrisi. Perusahaan Taiwan pemilik kapal disinyalir sengaja
menelantarkan mereka.
"Kami akan berusaha memulangkan kelima jenazah itu secepatnya ke
Indonesia. Selain itu, ada dua ABK asal Indonesia yang saat ini
kondisinya juga memburuk, dan akan segera kami pulangkan juga," kata
Iqbal.
Iqbal mengakui, hampir 90 persen ABK yang bekerja di kapal nelayan adalah korban trafficking. Pola rekrutmen yang salah menyebabkan mereka menjadi telantar.
"Karena awalnya yang ditawarkan ke mereka adalah bekerja di kapal
nelayan untuk Indonesia. Kenyataanya, hampir ribuan ABK asal Indonesia
berada di kapal nelayan yang tidak mendapat pekerjaan yang dijanjikan,"
ujar Iqbal.
Saat ini, Kemenlu sedang melakukan penataan ulang terkait banyaknya kasus trafficking terhadap ABK asal Indonesia.
Source : viva.co.id