KPAI Desak Presiden Jokowi Segera Terbitkan Perppu Paedofil Dikebiri
http://www.srinadifm.com/2015/10/kpai-desak-presiden-jokowi-segera.html
Srinadi 99,7 FM | Radio Bali - Kejahatan terhadap anak-anak semakin menggila. Atas hal tersebut
Ketua Komisi perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Asrorun Niam Sholeh,
mengatakan bahwa Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi)
setuju atas diterbitkannya Peraturan Perundang-undangan (Perpu) tentang
kebiri.
"Kita dari KPAI mengusulkan untuk penerbitan Perppu untuk pemberian hukuman tambahan bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Jaksa Agung mengusulkan pemberatan hukuman dengan kebiri, alhasil direspon baik oleh Presiden, dan didukung oleh Menteri Sosial," kata dia melalui siaran persnya yang diterima merdeka.com, Jakarta, Rabu, (21/10).
Niam mengatakan, Jokowi mengapresiasi dan mengukung usulan mengenai pemberatan hukuman bagi mereka pelaku kejahatan seksual terhadap anak berupa kebiri, dan meminta untuk segera ditindaklanjuti.
"Presiden mengapresiasi, mendukung, dan meminta untuk segera ditindaklanjuti atas hal tersebut," katanya.
"Ada 4 faktor yang menjadi pemicu terjadinya tindak kekerasan terhadap anak, yang salah 1-nya adalah mekanisme hukum yang tidak menjerakan sehingga pelaku cenderung mengulangi dan tidak jera," tambahnya.
Menurut Niam, pelaku cenderung mengulang kekerasan tersebut. Sehingga, diusulkan hukuman kebiri yang teknisnya, akan dijelaskan oleh Menteri Kesehatan, dan nantinya usulan ini akan dirapatkan guna mendapatkan payung hukum.
"Ketika Presiden menanyakan payung hukumnya, rapat mendiskusikan, salah satu alternatifnya adalah revisi Undang- Undang," tutupnya.
"Kita dari KPAI mengusulkan untuk penerbitan Perppu untuk pemberian hukuman tambahan bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Jaksa Agung mengusulkan pemberatan hukuman dengan kebiri, alhasil direspon baik oleh Presiden, dan didukung oleh Menteri Sosial," kata dia melalui siaran persnya yang diterima merdeka.com, Jakarta, Rabu, (21/10).
Niam mengatakan, Jokowi mengapresiasi dan mengukung usulan mengenai pemberatan hukuman bagi mereka pelaku kejahatan seksual terhadap anak berupa kebiri, dan meminta untuk segera ditindaklanjuti.
"Presiden mengapresiasi, mendukung, dan meminta untuk segera ditindaklanjuti atas hal tersebut," katanya.
"Ada 4 faktor yang menjadi pemicu terjadinya tindak kekerasan terhadap anak, yang salah 1-nya adalah mekanisme hukum yang tidak menjerakan sehingga pelaku cenderung mengulangi dan tidak jera," tambahnya.
Menurut Niam, pelaku cenderung mengulang kekerasan tersebut. Sehingga, diusulkan hukuman kebiri yang teknisnya, akan dijelaskan oleh Menteri Kesehatan, dan nantinya usulan ini akan dirapatkan guna mendapatkan payung hukum.
"Ketika Presiden menanyakan payung hukumnya, rapat mendiskusikan, salah satu alternatifnya adalah revisi Undang- Undang," tutupnya.
Source : merdeka.com