Pelaku Dugaan Adopsi Ilegal asal Australia Ini Kabur Keluar Bali
http://www.srinadifm.com/2015/10/pelaku-dugaan-adopsi-ilegal-asal.html
Srinadi 99,7 FM | Radio Bali - Pelaku dugaan adopsi ilegal berinisial DN asal Australia diduga melarikan diri keluar Bali.
Kepolisian telah memasukan DN dalam daftar cekal Imigrasi.
Kabid Humas Polda Bali,
Kombes Hery Wiyanto mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya
melayangkan surat panggilan kedua sebagai saksi dalam kasus tersebut,
namun polisi tidak berhasil menemukan keberadaan DN di rumahnya.
"Kita akan tetap cari. Kita belum bisa memastikan apakah yang bersangkutan masih ada di Indonesia atau sudah keluar dari Indonesia," ucap Hery.
Ia mengatakan, polisi telah melakukan pengecekan ke rumahnya secara
berkala dalam beberapa hari terakhir, dan diketahui DN tidak pernah
berada di rumah tersebut.
"Kita sudah turunkan anggota untuk melakukan pencarian tapi tidak ada," kata Hery.
Polda Bali pun telah berkoordinasi dengan Imigrasi untuk memasukan nama DN dalam daftar cekal.
"Kita tidak tahu ya apa mungkin pencekalan yang terlambat," ujar Hery.
Ia mengatakan, pihaknya akan tetap mencari DN dan menuntaskan kasus tersebut.
DN tidak dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) karena DN bukan berstatus sebagai tersangka.
Sebelumnya, Polda Bali melakukan pendalaman terkait kasus dugaan adopsi ilegal terhadap tiga anak yang dilakukan oleh warga Australia berinisial DN (66).
Penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 11 saksi.
Kasus itu berawal dari informasi bahwa ada warga asing yang menelantarkan anak angkatnya.
Polda Bali pun melakukan penyelidikan setelah membuat laporan model A untuk mengembangkan kasus tersebut.
Dari hasil penyelidikan diketahui terdapat dua anak perempuan dan satu anak laki-laki dengan umur 7 hingga 9 tahun yang diketahui sebagai anak angkat DN.
Ketiganya tidak lagi dibiayai pendidikannya selama setahun terakhir.
Dari aspek usia DN dinilai tidak layak melakukan adopsi anak.
Sehingga, polisi menduga DN telah melakukan adopsi ilegal.
Apalagi, ketiga anak tersebut dibiarkan telantar.
Ketika akan diperiksa sebagai saksi, DN keberatan karena kuasa hukumnya tidak ada.
Akhirnya, Polda Bali melayangkan kembali panggilan kedua, namun DN diketahui telah melarikan diri keluar Bali.
Ia mengatakan, pihaknya akan tetap mencari DN dan menuntaskan kasus tersebut.
DN tidak dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) karena DN bukan berstatus sebagai tersangka.
Sebelumnya, Polda Bali melakukan pendalaman terkait kasus dugaan adopsi ilegal terhadap tiga anak yang dilakukan oleh warga Australia berinisial DN (66).
Penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 11 saksi.
Kasus itu berawal dari informasi bahwa ada warga asing yang menelantarkan anak angkatnya.
Polda Bali pun melakukan penyelidikan setelah membuat laporan model A untuk mengembangkan kasus tersebut.
Dari hasil penyelidikan diketahui terdapat dua anak perempuan dan satu anak laki-laki dengan umur 7 hingga 9 tahun yang diketahui sebagai anak angkat DN.
Ketiganya tidak lagi dibiayai pendidikannya selama setahun terakhir.
Dari aspek usia DN dinilai tidak layak melakukan adopsi anak.
Sehingga, polisi menduga DN telah melakukan adopsi ilegal.
Apalagi, ketiga anak tersebut dibiarkan telantar.
Ketika akan diperiksa sebagai saksi, DN keberatan karena kuasa hukumnya tidak ada.
Akhirnya, Polda Bali melayangkan kembali panggilan kedua, namun DN diketahui telah melarikan diri keluar Bali.
Source :tribunnews.com