Jumlah tenaga kerja asing di Indonesia per tahun cuma 70 ribu orang
http://www.srinadifm.com/2016/08/jumlah-tenaga-kerja-asing-di-indonesia.html
Srinadi 99,7 FM | Radio Bali - Beredar rumor yang menyebutkan terdapat 10 juta tenaga kerja asal China yang akan masuk ke Indonesia. Rumor tersebut dibantah oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Hanif Dhakiri. Yaag benar, menurut Hanif, angka 10 juta itu adalah wisatawan asal China yang akan datang ke Indonesia.
Hanif juga menyatakan justru tenaga kerja Indonesia yang menyerbu China dan negara-negara lain dengan membandingkan jumlah tenaga kerja asal negara-negara tertentu dan jumlah tenaga kerja Indonesia di negara tersebut. Hanif menyebut pekerja asal China jumlahnya fluktuatif sekitar 14.000-16.000 orang dalam satu tahun. Setiap tahun, tenaga kerja China di Indonesia jumlahnya hanya sekitar 20-22 persen.
"Di Indonesia pekerja asing cukup ketat aturannya. Ada syarat kompetensi dan alih teknologi. Intinya, hanya pekerja yang memiliki skill saja yang boleh masuk. Selama mereka legal dan tak melanggar aturan asing, tak masalah, ujar Hanif.
Jumlah tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia saat ini mengalami penurunan yang cukup besar dari tahun 2011 hingga 2013, yaitu dari 77.303 hingga menjadi hanya 68.957 TKA. Sementara, tahun 2013-2015 jumlah TKA cenderung stabil di angka 69 ribu.
Perhitungan tersebut berdasarkan jumlah IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Asing) yang dikeluarkan pemerintah, tepatnya Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA), Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI.
Jumlah rata-rata TKA di Indonesia per tahun 70 ribu atau 0,027 persen rata-rata TKA terhadap penduduk Indonesia. Jumlah ini sangat sedikit jika dibandingkan dengan angkatan kerja Indonesia yang mencapai 158 juta orang pada tahun 2016, atau 0,05 persen rata-rata terhadap angkatan kerja Indonesia. Data 30 Juni 2016, jumlah total tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia sebesar 43.816 ribu orang asing.
Hanif menegaskan, jika ditemui adanya tenaga kerja asing ilegal dan pekerja asing yang melanggar aturan ketenagakerjaan, maka pihaknya akan langsung memulangkan pekerja asing itu ke negara asalnya.
Oleh karenanya, Hanif meminta partisipasi masyarakat, apabila menemukan pekerja asing ilegal atau TKA yang melanggar aturan, agar segera melaporkannya ke dinas-dinas tenaga kerja setempat, Disnaker Provinsi dan Kemenaker agar bisa langsung menindaknya dengan tegas.
Kalau masyarakat melihat (pekerja ilegal dan pelanggar aturan), segera laporkan dan langsung kita pulangkan. Sebaliknya kalau pemerintah yang menemukan, tanpa disuruh, pasti sudah dideportasi keluar dari Indonesia, pungkasnya.
Sejak tahun 2011-2016, fluktuasi jumlah pekerja asing di Indonesia termasuk flat (rata). Berdasarkan data Kemenakertrans, rincian jumlah pekerja asing adalah sebanyak 77.307 (pada tahun 2011), 72.427 (2012), 68.957 (2013), 68.762 (2014), 69.025 (2015), dan hingga satu semester di tahun 2016 ini (per-30 Juni) sebanyak 43.816 pekerja.
Dikutip dari Merdeka