Wujudkan Klungkung Bebas Pekerja Anak, Pemkab Klungkung Menyelenggarakan PPK-PKH Tahap II
http://www.srinadifm.com/2016/08/wujudkan-klungkung-bebas-pekerja-anak.html
Srinadi 99,7 FM | Radio Bali - Sebagai wujud komitmen untuk
memberi perlindungan kepada anak, Pemerintah Kabupaten Klungkung melalui Dinas
Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi menggelar program Pengurangan Pekerja Anak guna mendukung
Program Keluarga Harapan (PPA-PKH) tahap II yang dihadiri sekaligus dibuka
langsung Sekda Klungkung Gede Putu
Winastra didampingi Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Kabupaten Klungkung IB Anom Adnyana, Kasi
Pengawasan dan Norma Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi
Bali Ni Made Kertiasih di Ruang Rapat Praja Mandala Kantor Bupati Klungkung, selasa(16/8).
IB Anom Adnyana dalam laporannya
mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk Pengurangan pekerja anak untuk
dikembalikan ke dunia pendidikan terutamanya pendidikan Non Formal atau
ketrampilan serta memberikan pengertian kepada peserta PPA-PKH. “Bahwa
melanjutkan ke dunia pendidikan merupakan bakal nanti untuk mendapatkan
pekerjaan yang lebih layak” Jelas IB Anom Adnyana.
Program Pengurangan Pekerja Anak guna mendukung
Program Keluarga Harapan ini diikutin
oleh 60 orang yang berasal dari Desa Akah, Desa Tegak, Desa Selat,Desa Gelgel,
Desa Jumpai, Desa Pikat, Desa Besan, Desa Dawan Kaler, Desa Pesinggahan, Desa
Paksebali, Desa Nyalian, Desa Aan, Desa Getakan, Kelurahan Semarapura Klod
Kangin, dan Kelurahan Semarapura Kangin. Lebih lanjut dikatakan IB Anom
Adnyana, Pelaksanaan PPK-PKH tahap II ini dibagi menjadi dua shelter yaitu yang
pertama di Shelter Koramil Klungkung
Jalan Gajah Mada Semarapura dan Shelter kedua di Gedung KNPI Jalan
Gunung Agung Semarapura. Waktu
pelaksanaan PPA-PKH tersebut berlangsung selama 15 hari dengan materi yang
diberikan antara lain pengembangan diri dan pengetahuan.
Sambutan Bupati Klungkung Nyoman
Suwirta yang dibacakan Sekda Klungkung
Gede Putu Winastra, mengatakan Program PPA-PKH tahap II ini merupakan
kelanjutan dari PPA-PKH periode sebelumnya dimana Program PPA-PKH ini merupakan kegiatan
penarikan pekerja anak untuk dikembalikan ke dunia pendidikan melalui
pendampingan. Kegiatan tersebut diarahkan pada kelompok sasaran pekerja anak
yang mengalami putus sekolah dan berasal dari Rumah Tangga Sangat Miskin (RTMS).
Mengingat salah satu faktor penyebab pekerja anak adalah kemiskinan, maka dari itu penarikan anak dari tempat
kerja perlu dilakukan secara terkoordinasi dan besinergi dengan berbagai
program yang berada di unit atau SKPD terkait agar pekerja anak yang ditarik
dari tempat kerja dapat difasilitasi kedunia pendidikan melalui program yang
ada pada instansi yang membidangi pendidikan Formal dan Non Formal, sosial keagamaan,
kesehatan dan perlindungan anak. Lebih lanjut dikatakan Pemerintah, Pengusaha,
Serikat Pekerja/serikat buruh, Lembaga Non Pemerintah dan sektor swasta penting
untuk bekerja secara terpadu dan berkesinambungan agar kabupaten klungkung
bebas pekerja anak dapat terwujud. (hmsklk).