Wujudkan Klungkung Bebas Pekerja Anak, Pemkab Klungkung Menyelenggarakan PPK-PKH Tahap II

Srinadi 99,7 FM | Radio Bali - Sebagai wujud komitmen untuk memberi perlindungan kepada anak, Pemerintah Kabupaten Klungkung melalui Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi menggelar  program Pengurangan Pekerja Anak guna mendukung Program Keluarga Harapan (PPA-PKH) tahap II yang dihadiri sekaligus dibuka langsung Sekda Klungkung  Gede Putu Winastra didampingi Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Klungkung IB Anom Adnyana, Kasi  Pengawasan dan Norma Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bali Ni Made Kertiasih di Ruang Rapat Praja Mandala Kantor Bupati Klungkung, selasa(16/8).
IB Anom Adnyana dalam laporannya mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk Pengurangan pekerja anak untuk dikembalikan ke dunia pendidikan terutamanya pendidikan Non Formal atau ketrampilan serta memberikan pengertian kepada peserta PPA-PKH. “Bahwa melanjutkan ke dunia pendidikan merupakan bakal nanti untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih layak” Jelas IB Anom Adnyana.

Program  Pengurangan Pekerja Anak guna mendukung Program Keluarga Harapan  ini diikutin oleh 60 orang yang berasal dari Desa Akah, Desa Tegak, Desa Selat,Desa Gelgel, Desa Jumpai, Desa Pikat, Desa Besan, Desa Dawan Kaler, Desa Pesinggahan, Desa Paksebali, Desa Nyalian, Desa Aan, Desa Getakan, Kelurahan Semarapura Klod Kangin, dan Kelurahan Semarapura Kangin. Lebih lanjut dikatakan IB Anom Adnyana, Pelaksanaan PPK-PKH tahap II ini dibagi menjadi dua shelter yaitu yang pertama di Shelter Koramil Klungkung  Jalan Gajah Mada Semarapura dan Shelter kedua di Gedung KNPI Jalan Gunung Agung  Semarapura. Waktu pelaksanaan PPA-PKH tersebut berlangsung selama 15 hari dengan materi yang diberikan antara lain pengembangan diri dan pengetahuan.

Sambutan Bupati Klungkung Nyoman Suwirta  yang dibacakan Sekda Klungkung Gede Putu Winastra, mengatakan Program PPA-PKH tahap II ini merupakan kelanjutan dari PPA-PKH periode sebelumnya  dimana Program PPA-PKH ini merupakan kegiatan penarikan pekerja anak untuk dikembalikan ke dunia pendidikan melalui pendampingan. Kegiatan tersebut diarahkan pada kelompok sasaran pekerja anak yang mengalami putus sekolah dan berasal dari Rumah Tangga Sangat Miskin (RTMS). Mengingat salah satu faktor penyebab pekerja anak adalah kemiskinan, maka dari itu penarikan anak dari tempat kerja perlu dilakukan secara terkoordinasi dan besinergi dengan berbagai program yang berada di unit atau SKPD terkait agar pekerja anak yang ditarik dari tempat kerja dapat difasilitasi kedunia pendidikan melalui program yang ada pada instansi yang membidangi pendidikan Formal dan Non Formal, sosial keagamaan, kesehatan dan perlindungan anak. Lebih lanjut dikatakan Pemerintah, Pengusaha, Serikat Pekerja/serikat buruh, Lembaga Non Pemerintah dan sektor swasta penting untuk bekerja secara terpadu dan berkesinambungan agar kabupaten klungkung bebas pekerja anak dapat terwujud. (hmsklk). 

Related

Warta Semarapura 2366914567045293704

Post a Comment

emo-but-icon

item