Komisi VI Ngotot 'Monopoli' Pembahasan PMN, Komisi XI: Jangan Timbulkan Curiga

Srinadi 99,7 FM | Radio Bali - Pimpinan Komisi XI DPR Soepriyatno menyesalkan sikap 36 anggota Komisi VI yang ngotot ingin "memonopoli" pembahasan mekanisme pembayaran Penyertaan Modal negara (PMN) bagi BUMN. Kengototan Komisi VI ini dinilai akan menimbulkan kecurigaan di publik.

Soepriyatno menjelaskan, tidak ada niat buruk dari Komisi XI ketika mereka berinisiatif ingin mengawasi mekanisme pembayaran PMN bagi BUMN. Mereka tidak ingin menyerobot "lahan" Komisi VI melainkan hanya ingin menjalankan fungsi pengawasannya terhadap Kemenkeu selaku mitra kerja.

"Kita kan Komisi XI punya mitra kerja Menteri Keuangan. Kalau Menkeu DAU (Dana Alokasi Umum, -red) dipotong, RKAKL (Rencana Kerja & Anggaran Kementerian Negara/Lembaga,-red) dipangkas kenapa tahu-tahu ada PMN untuk BUMN? Kenapa PMN harus dikasihin sementara yang lain dipotong-potong," kata Soepriyatno saat berbincang dengan detikcom, Minggu (16/10/2016). 

Dalam sebuah rapat dengan Komisi XI pada tanggal 24 Agustus 2016, Sri Mulyani pernah menyatakan, dana PMN bagi BUMN tidak akan dipotong. Padahal pemerintah melakukan efisiensi sebesar Rp 133,8 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016. Anggaran PMN, kata dia, tidak dipotong karena menyangkut pembangunan infrastruktur.

Untuk mengawasi kebijakan Menkeu tersebut Komisi XI kemudian membentuk Panitia Kerja (Panja) Kinerja Investasi Pemerintah. Panja ini memiliki fungsi untuk mengawasi laporan keuangan dari Menkeu dalam pemberian anggaran terkait PMN bagi BUMN.

Panja ini berbeda dengan Panja PMN yang memang menjadi tanggungjawab dari Komisi VI.

"Kalau di depan mata kita ada sesuatu yang jelek kita harus tanya dong. Sebagai DPR tuh nanya, ini apa ini dia pakai untuk apa? Kalau masuk ke sini apa hasilnya ini? Kita mesti tanya grand design-nya gimana, sampai berapa tahun itu PMN dikasih. kemudian, apa setiap tahun pemerintah mau ngasih PMN? Ini bener enggak ini, bertentangan dengan UU enggak," bebernya.

"Kita bentuk Panja biar tahu persoalannya apa, makanya kita tanya mana laporan keuangannya. Kalau kita kasih modal Rp 1 triliun tapi mereka bisa dapat pinjaman lain dengan nilai yang setara bisa jadi Rp 3 triliun kan lebih banyak kita bisa salurkan ke masyarakat," sambung dia.

Dalam pandangan Soepriyatno, apa yang dilakukan Komisi VI dengan melaporkan ketua DPR Ade Komarudin (akom) ke Mahkamah kehormatan Dewan (MKD) karena masalah ini akan menjadi pertanyaan di hadapan publik. Seharusnya, Komisi VI bersikap lebih bijak dalam menyhikapi persoalan ini.

"Saya kira jangan salah paham dululah kawan-kawan Komisi VI. Duduklah baik-baik, dibicarakan baik-baik nanti banyak orang curiga kalau dia begitu. Jangan sampai menimbulkan kecurigaan. Kalau tujuannya baik-baik kita kan berhak nanya dong," ungkapnya.

detik

Related

Indonesia 4307015973326257900

Post a Comment

emo-but-icon

item