Peraturan Soal Parpol Baru Dilarang Usung Capres Rawan Digugat

Srinadi 99,7 FM | Radio Bali -  Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini menyatakan, syarat pencalonan presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) berdasarkan perolehan kursi atau suara, dinilai diskriminatif.

Mekanisme tersebut seperti tertera dalam draf revisi Undang-undang (UU) tentang Pemilu yang diajukan oleh pemerintah ke DPR. Menurut Titi, syarat tersebut sangat tidak relevan dan berpotensi konflik.

"Konfigurasi politik di 2014 dan 2019 sangat berbeda. Apalagi banyak muncul parpol(partai politik) baru. Peraturan ini rawan digugat," kata Titi dalam Focus Group Discussion di Kantor DPP Partai Perindo, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/10/2016).

Pemilu Serentak 2019 merupakan pemilu presiden dan pemilu legislatif pertama di Indonesia. Karenanya Titi mengakui, syarat mengusung presiden dan wakil presiden berdasarkan kursi atau suara pemilu tidak relevan.

Sementara UUD 1945 menyebutkan, capres dan cawapres diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu. Menurut Titi, jika pemilu yang diselenggarakan di 2019 adalah pemilu serentak, maka semua parpol otomatis menjadi peserta.

"Otomatis semua parpol boleh mengusung capres dan cawapres. Karena bahasa undang-undangnya begitu. Berbeda kalau pemilunya tidak serentak," kata Titi.

"Sebaiknya kita tidak bertaruh dengan peraturan yang sangat potensial digugat di MK dan berpotensi mengganggu tahapan pemilu," tandas Titi.

sindonews.

Related

Indonesia 2884031103590891605

Post a Comment

emo-but-icon

item