KPK Periksa Musa Zainudin Terkait Kasus Suap di Kemen PUPR


KPK Periksa Musa Zainudin Terkait Kasus Suap di Kemen PUPR

Srinadi 99,7 FM | Radio Bali - KPK memanggil anggota komisi V DPR, Musa Zainuddin terkait kasus suap proyek jalan Kementerian PUPR yang melibatkan dirinya dan wakil ketua komisi V DPR, Yudi Widiana Adia. Musa dipanggil dalam statusnya sebagai tersangka 

"MZ (Musa Zainuddin) dipanggil dalam status sebagai tersangka," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (16/2/2017).

Dua anggota DPR Komisi V, yaitu Yudi Widiana dan Musa Zainuddin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Yudi disangka menerima Rp 4 miliar, sedangkan Musa Rp 7 miliar. 

Nama Musa di beberapa kesempatan pun kerap disebut. Salah satunya muncul dalam sidang pembacaan dakwaan Amran H Mustary. Tak hanya itu, dalam dakwaan Abdul Khoir, Musa juga disebut ikut menerima duit suap sebesar 8 persen atau senilai Rp 8 miliar dari total nilai proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara. 

KPK juga menyebut Musa dan Yudi bukanlah tersangka terakhir dalam kasus dugaan suap proyek jalan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Masih ada lain yang terus didalami keterlibatannya.

"Ini bukan tersangka yang terakhir," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (6/2) kemarin.


KPK Kembali Panggil Saksi Terkait Kasus Suap Emirsyah

Di kasus lain, KPK kembali memanggil mantan Direktur Teknik Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno terkait kasus dugaan suap yang melibatkan eks DIrut Garuda Indonesia, Emirsyah Satar. Hadinoto dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar)," ucap Febri.

Selain Hadinoto, KPK juga memanggil VP Aircraft Maintenance Management Garuda Indonesia, Batara Silaban dan satu orang pihak swasta, Devijati Wahjudo. Keduanya juga dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini.

Sebelumnya, KPK telah mencegah Hadinoto untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan itu ditujukan agar mempermudah KPK dalam meminta keterangannya sebagai saksi.

Dalam kasus dugaan suap pembelian 50 pesawat Airbus dan mesn pesawat dari Rolls-Royce ini, KPK telah menetapkan eks Dirut Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan Dirut PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo sebagai tersangka. KPK memastikan kasus itu berkaitan dengan individu, bukan korporasi.

Emirsyah diduga menerima suap dalam bentuk uang dan barang, yaitu sebesar 1,2 juta euro dan USD 180 ribu atau setara dengan Rp 20 miliar. Selain itu, Emirsyah diduga menerima suap dalam bentuk barang dengan total nilai USD 2 juta. Barang-barang terkait dengan dugaan suap itu tersebar di Singapura dan Indonesia.

Rolls-Royce pun telah menyampaikan permintaan maaf perihal pengungkapan kasus korupsi yang menjeratnya. Rolls-Royce juga diharuskan membayar denda 671 juta pound sterling atau sekitar Rp 11 triliun.

Emirsyah sudah angkat bicara tentang kasus ini. Dia membantah tudihan KPK yang menyebutnya telah menerima suap dari Rolls-Royce. 
(detik.com)

Related

Indonesia 8299071188835776153

Post a Comment

emo-but-icon

item