Peraturan Transportasi Online Harus Sesuai Ekonomi Kerakyatan
http://www.srinadifm.com/2017/02/peraturan-transportasi-online-harus.html
Srinadi 99,7 FM | Radio Bali - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana menggelar uji publik atas rancangan revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek, pada pekan ini.
Sementara itu, kalangan pelaku usaha taksi onlineberharap
revisi aturan dapat mempermudah investasi serta selaras
dengan instruksi Presiden Joko Widodo agar peraturan
tersebut sesuai dengan ekonomi kerakyatan.
Regulator akan mengundang sejumlah kementerian terkait
dan stakeholder lainnya guna uji publik itu.
“Revisi masih dalam proses, belum selesai. Kami akan
melaksanakan uji publik untuk rancangan revisi itu,” kata
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji
Hartanto Iskandar di Jakarta, Senin (13/2).
Kendati demikian, Pudji belum dapat membeberkan secara
terperinci draf revisi Permenhub yang diundangkan pada 1
April 2016 itu. Menurut dia, hal tersebut bakal dikemukakan
lebih lanjut ketika pelaksanaan uji publik.
(beritasatu)