Peraturan Transportasi Online Harus Sesuai Ekonomi Kerakyatan


Transportasi online. Foto ilustrasi: alibaba.com

Srinadi 99,7 FM | Radio Bali - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana menggelar uji publik atas rancangan revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek, pada pekan ini.

Sementara itu, kalangan pelaku usaha taksi onlineberharap 

revisi aturan dapat mempermudah investasi serta selaras 

dengan instruksi Presiden Joko Widodo agar peraturan 

tersebut sesuai dengan ekonomi kerakyatan.



Regulator akan mengundang sejumlah kementerian terkait 

dan stakeholder lainnya guna uji publik itu.


“Revisi masih dalam proses, belum selesai. Kami akan 

melaksanakan uji publik untuk rancangan revisi itu,” kata 

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji 

Hartanto Iskandar di Jakarta, Senin (13/2).


Kendati demikian, Pudji belum dapat membeberkan secara 

terperinci draf revisi Permenhub yang diundangkan pada 1 

April 2016 itu. Menurut dia, hal tersebut bakal dikemukakan 

lebih lanjut ketika pelaksanaan uji publik.

(beritasatu)

Related

Berita Ekonomi 277626399373913958

Post a Comment

emo-but-icon

item