Putusan Banding Buka Pintu Bagi Warga dari 7 Negara Masuk AS
http://www.srinadifm.com/2017/02/putusan-banding-buka-pintu-bagi-warga.html
Srinadi 99,7 FM | Radio Bali - Pengadilan banding menolak permintaan darurat pemerintah Amerika Serikat
(AS) untuk melanjutkan keputusan Presiden Donald Trump melarang masuk
imigran dari 7 negara Timur Tengah dan Afrika untuk 90 hari lamanya.
Putusan
banding Ninth Circuit Court of Appeals disampaikan pada Minggu, 5
Februari 2017 pagi. Beberapa jam sebelumnya, Kementerian Kehakiman
mengajukan tambahan argumen dalam gugatan bandingnya terkait putusan
eksekutif yang melarang warga dari 7 negara Timur Tengah dan Afrika
masuk ke US.
Dengan keluarnya putusan pengadilan banding, berarti keputusan
pemerintah tentang larangan masuk untuk warga dari 7 negara Timur Tengah
dinyatakan tidak berlaku .
Kementerian
Kehakiman menilai putusan banding tidak memahami alasan dari keluarnya
keputusan eksekutif untuk melarang masuk sementara warga dari 7 negara
itu (Iran, Irak, Suriah, Libya, Somalia, Sudan, Yaman).
"Pengadilan
secara khusus tidak siap untuk perkiraan kedua tentang pertimbangan
Presiden mengenai resiko di masa depan. Tidak seperti Presiden,
pengadilan tidak punya akses untuk informasi rahasia mengenai ancaman
dari organisasi-organisasi teroris yang beroperasi di negara-negara
tertentu, upaya organisasi-organiasi itu untuk menginflitrasi Amerika
Seriat," ujar Kementerian Kehakiman dalam pernyataannya seperti dikutip
dari CNN, 6 Februari 2017.
Gugatan untuk
mencabut keputusan Presiden Trump tentang larangan berkunjung warga dari
7 negara di Timur Tengah dan Afrika didaftarkan oleh jaksa agung negara
bagian Washington dan Minnesota.
Adapun hakim
pengadilan distrik Washington Robart memenangkan gugatan itu dengan
memblokir keputusan eksekutif AS tentang larangan berkunjung dari 7
negara Timur Tengah dan Afrika itu. Robart beralasan keputusan itu telah
berdampak pada ketenagakerjaan, pendidikan, bisnis, hubungan
kekeluargaan, dan kemerdekaan untuk melakukan perjalanan.
Dengan
keluarnya putusan banding, Kedutaan besar AS di Baghdad pemilik visa AS
yang masih berlaku termasuk visa khusus imigran Irak diizin masuk ke
AS. (dunia.tempo)