Putusan Banding Buka Pintu Bagi Warga dari 7 Negara Masuk AS

Putusan Banding Buka Pintu Bagi Warga dari 7 Negara Masuk AS       Srinadi 99,7 FM | Radio Bali - Pengadilan banding menolak permintaan darurat pemerintah Amerika Serikat (AS) untuk melanjutkan keputusan Presiden Donald Trump melarang masuk imigran dari 7 negara Timur Tengah dan Afrika  untuk 90 hari lamanya.

Putusan banding Ninth Circuit Court of Appeals disampaikan pada Minggu, 5 Februari 2017 pagi.  Beberapa jam sebelumnya, Kementerian Kehakiman mengajukan tambahan argumen dalam gugatan bandingnya terkait putusan eksekutif yang melarang warga dari 7 negara Timur Tengah dan Afrika masuk ke US. 


Dengan keluarnya putusan pengadilan banding, berarti keputusan pemerintah tentang larangan masuk untuk warga dari 7 negara Timur Tengah dinyatakan tidak berlaku .

Kementerian Kehakiman menilai putusan banding tidak memahami alasan dari keluarnya keputusan eksekutif untuk melarang masuk sementara warga dari 7 negara itu (Iran, Irak, Suriah, Libya, Somalia, Sudan, Yaman).

"Pengadilan secara khusus tidak siap untuk perkiraan  kedua tentang pertimbangan Presiden mengenai resiko di masa depan. Tidak seperti Presiden, pengadilan tidak punya akses untuk informasi rahasia mengenai ancaman dari organisasi-organisasi teroris yang beroperasi di negara-negara tertentu, upaya organisasi-organiasi itu untuk menginflitrasi Amerika Seriat," ujar Kementerian Kehakiman dalam pernyataannya seperti dikutip dari CNN, 6 Februari 2017.

Gugatan untuk mencabut keputusan Presiden Trump tentang larangan berkunjung warga dari 7 negara di Timur Tengah dan Afrika didaftarkan oleh jaksa agung negara bagian Washington dan Minnesota.

Adapun hakim pengadilan distrik Washington Robart memenangkan gugatan itu dengan memblokir keputusan eksekutif AS  tentang larangan berkunjung dari 7 negara Timur Tengah dan Afrika itu. Robart beralasan keputusan itu telah berdampak pada ketenagakerjaan, pendidikan, bisnis, hubungan kekeluargaan, dan kemerdekaan untuk melakukan perjalanan.

Dengan keluarnya putusan banding, Kedutaan besar AS di Baghdad pemilik visa AS yang masih berlaku termasuk visa khusus imigran Irak diizin masuk ke AS. (dunia.tempo)

Related

Dunia 3455444302343069428

Post a Comment

emo-but-icon

item