Hari pertama pemberlakuan aturan baru taksi online, tarif belum naik


Srinadi 99,7 FM | Radio Bali - Hari ini, Peraturan Menteri 26 tahun 2017 atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek resmi berlaku. Namun, konsumen belum merasakan kenaikan tarif.

Seorang warga Jakarta, Anto (30), mengatakan dirinya baru saja menggunakan layanan taksi online dari Bandara Soekarno-Hatta ke rumahnya di kawasan Tebet. Namun, tarif yang harus dibayarnya tidak jauh berbeda dari sewaktu dirinya menuju bandara tiga hari lalu.

"Tarifnya masih sama sekitar Rp 100.000 dari Tebet ke Bandara. Bahkan, saat pulang (hari ini) lebih murah," ujarnya pada merdeka.com di Jakarta, Sabtu (1/4).

Dia menceritakan, pada hari ini, dirinya sempat mengecek tiga operator taksi online untuk membandingkan tarif. Menuju Tebet, lanjutnya, GO-CAR menawarkan tarif Rp 105.000, Uber Rp 102.000, dan Grabcar Rp 99.000.

Sementara, saat menuju Bandara Soekarno-Hatta 3 hari lalu, dirinya menggunakan GO-CAR dan dikenakan tarif Rp 109.000. "Tiga hari lalu saya lupa tarif tepatnya. Tarif itu sudah kena diskon karena pakai GO-PAY," tutupnya.

Seperti diketahui, pemerintah akhirnya menetapkan revisi payung hukum taksi daring. Per 1 April, aturan ini akan resmi berlaku. Namun, memang pemerintah memberikan waktu tiga bulan ke depan untuk masa transisi.

"Dengan penetapan peraturan baru yang berisi 11 revisi PM 32/2016 yang terkait dengan angkutan sewa khusus yang sebelumnya disebut sebagai taksi daring menjadi angkutan umum resmi yang beroperasi di wilayah Indonesia," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam keterangannya di Jakarta.

Menteri Budi menjelaskan materi PM 26 tahun 2017 tersebut, di antaranya memuat 11 poin revisi yang telah dibahas dan disepakati bersama antara para pemangku kepentingan. Dia mengatakan Permenhub 26/2017 tersebut berlaku sejak ditetapkan atau 1 April 2017 namun ada beberapa substansi materi yang memerlukan masa transisi dalam penerapannya.

Dari 11 poin revisi aturan tersebut, empat poin di antaranya, yaitu penetapan angkutan daring sebagai angkutan sewa khusus, persyaratan kapasitas silinder mesin kendaraan minimal 1.000 CC, persyaratan keharusan memiliki tempat penyimpanan kendaraan, dan kepemilikan atau kerja sama dengan bengkel yang merawat kendaraan, diberlakukan secara langsung pada 1 April 2017.

Sementara untuk pengujian berkala (KIR) kendaraan, stiker dan penyediaan akses "Digital Dashboard", masa transisi diberikan waktu dua bulan setelah 1 April 2017 atau 1 Juni 2017.

Menteri Budi menuturkan hal itu berdasarkan pertimbangan bahwa penyediaan akses Digital Dashboard memerlukan proses sinkronisasi TI (Teknologi Informasi) antara Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Kementerian Perhubungan.

Dia menambahkan masa transisi diberikan pula agar dapat mempersiapkan stiker yang berkualitas dengan menggunakan teknologi RFID (Radio-Frequency Identification), sehingga secara validasi data dapat dipertanggungjawabkan.

"Untuk substansi materi KIR, masa transisi diberikan untuk meningkatkan kualitas dan pelayanan dalam melaksanakan uji KIR dan bekerjasama dengan pihak swasta/Agen Pemegang Merk (APM) yg menyelenggarakan uji KIR," tuturnya.

Sedangkan, lanjut dia, untuk pemberlakuan poin penetapan tarif batas atas dan batas bawah, kuota, pengenaan pajak, dan penggunaan nama pada STNK, masa transisi diberikan selama tiga bulan untuk pemberlakuannya.

"Khusus untuk poin penetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah dan poin kuota yang semula diwacanakan ditetapkan oleh pemerintah daerah propinsi, dalam PM 26/2017 ini ditetapkan oleh pemerintah pusat berdasarkan usulan daerah berdasarkan atas hasil kajian dan analisa," katanya.

Hal itu, lanjut dia, untuk memberi kesetaraan dalam besaran tarif yang berlaku pada daerah-daerah yang kondisi perekonomiannya hampir sama.

Dalam hal ini, Menteri Budi mengatakan, pemerintah pusat diminta untuk memberikan tata acara, unsur komponen dan rumusan yang baku dalam perhitungan tarif angkutan sewa khusus tersebut. "Yang lain, yaitu materi terkait pajak dan STNK, akan menjadi kewenangan Kementerian Keuangan dan Kepolisian, oleh karenanya secara teknis memerlukan waktu untuk penyesuaian," imbuhnya.

Dia berharap penetapan regulasi tersebut menjadi momentum bagi semua penyelenggara transportasi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

(Merdeka.com)

Related

Berita Ekonomi 934477758605331753

Post a Comment

emo-but-icon

item