Jalur Lingkungan Lokal Dipatok 10 Persen


www.nusabali.com-jalur-lingkungan-lokal-dipatok-10-persen

Srinadi 99,7 FM | Radio Bali - Dasar seleksi penerimaan jalur Lingkungan Lokal akan berdasarkan pada pertimbangan sekolah dengan penanggung jawab lingkungan sekolah

Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Bali menetapkan empat jalur Penerimaan Peserta Didik Baru untuk tingkat SMA dan SMK tahun ajaran 2017/2018. Satu diantaranya adalah jalur baru berupa jalur Lingkungan Lokal. Untuk jalur ini dibatasi kuotanya hanya sebanyak 10 persen dari total siswa yang diterima.

Menurut Sekretaris Disdik Provinsi Bali, Wayan Serinah, jalur Lingkungan Lokal ini dimaksudkan agar jangan sampai anak-anak yang dekat dengan sekolah baik SMA ataupun SMK lantas tidak dapat tempat untuk melanjutkan sekolah. “Jangan sampai yang rumahnya nempel (dekat) dengan sekolah malah tidak dapat tempat sekolah. Maka dari itu, jalur ini untuk untuk mengakomodasi kepentingan peserta didik yang ada di sekitar wilayah sekolah itu,” ujarnya ditemui Senin (22/5).

Secara spesifik mengenai ketentuan serta penetapan peserta didik melalui jalur Lingkungan Lokal itu, kata Serinah, akan ditentukan oleh penanggung jawab lokal yaitu sekolah dan ketua komite. Dimana mereka (ketua komite dan sekolah) menetapkan anggota yang bisa jadi adalah kepala dusun, bendesa adat, kepala desa, atau pihak lainnya yang ada di wilayah itu.

“Misalnya sekolah A berdiri di tanah desa adat, maka sekolah dan komite perlu mengajak bendesa adat wilayah tersebut sebagai anggota penanggung jawab lokal. Nah, apabila komite menganggap seluruh kepala dusun dan desa itu diajak, maka itu keputusan mereka. Kami (Disdik) tidak mengintervensi. Kami memberikan otonomi kepada sekolah,” tegasnya.

Dikatakan, penanggung jawab lingkungan lokal ini nantinya bakal menetapkan kriteria, serta wilayah mana saja yang bisa diterima dalam satu sekoah tersebut. Untuk jalur Lingkungan Lokal ini syarat utamanya adalah dengan menunjukkan Kartu Keluarga (KK) sesuai dengan daerah/kota lokasi pilihan sekolah. Dasar seleksi penerimaan akan berdasarkan pada pertimbangan sekolah dengan penanggung jawab lingkungan sekolah dan pendaftaran untuk jalur ini  dapat dilakukan mulai tanggal 19-21 Juni 2017. “Untuk jalur Lingkungan Lokal dibatasi kuotanya hanya sebanyak 10 persen,” tegasnya.

Sementara itu, tiga jalur konvensional lainnya, seperti jalur Prestasi diberikan kuota sebanyak 20 persen untuk calon peserta didik yang memiliki sertifikat prestasi juara tingkat kabupaten/kota/provinsi maksimal 3 tahun terakhir, termasuk prestasi tingkat nasional dan internasional.

Sedangkan untuk jalur Keluarga Miskin, Inklusi dan Kesetaraan, juga dipatok kuota sebanyak 20 persen diperuntukkan bagi calon peserta didik dari keluarga miskin lulusan dalam Provinsi Bali dan dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala dusun/bendesa pakraman/kepala desa. Tahun ini juga ditambah dengan melakukan pembuktian melalui kunjungan rumah.

“Sementara untuk jalur regular diberikan kuota sebanyak 50 persen dengan proses seleksi berdasarkan sertifikat hasil ujian nasional (SHUN),” tandasnya.

(Nusa Bali)

Related

Seputar Bali 421363385112970189

Post a Comment

emo-but-icon

item