Kebijakan Baru Penerimaan Murid Baru, 10 Persen Jalur Lingkungan Lokal Dekat Sekolah


Kebijakan Baru Penerimaan Murid Baru, 10 Persen Jalur Lingkungan Lokal Dekat Sekolah

Srinadi 99,7 FM | Radio Bali - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Bali mengeluarkan kebijakan baru mengenai PPDB (Penerimaan Peserta Didik/Murid Baru) tingkat SMA/SMK pada tahun ajaran 2017/2018.
Kebijakan baru itu tentang jalur penerimaan murid baru SMA/SMK yang akan bertambah satu, yakni jalur lingkungan lokal. 
Kebijakan yang diumumkan kemarin itu terkait dengan alih pengelolaan SMA/SMK dari pemkab/pemkot ke pemprov, serta merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 Tahun 2017 yang diterbitkan pada 8 Mei lalu.
“Jalur lingkungan lokal ini bertujuan untuk mewadahi siswa yang tinggal di lingkungan dekat sekolah. Ini di luar kriteria yang berlaku di jalur reguler (berdasar nilai hasil UN), jalur prestasi dan jalur siswa miskin,” kata Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Bali, I Wayan Serinah, dalam jumpa pers di Kantor Gubernur BaliDenpasar, Jumat (19/5/2017).
Diungkapkan Serinah, kuota yang disediakan untuk jalur lingkungan lokal ini maksimal 10 persen dari total daya tampung sekolah.
Sedangkan kuota untuk jalur reguler sebanyak 50 persen dari daya tampung, jalur prestasi 20 persen, dan jalur miskin/inklusi/kesetaraan 20 persen dari daya tampung.
Untuk diketahui, sebelumnya ketika ditangani oleh pemkab/pemkot, jalur PPDB hanya ada tiga, yakni jalur reguler, jalur prestasi, dan jalur siswa miskin/inklusi/kesetaraan.
Seleksi pada jalur reguler menggunakan nilai hasil Ujian Nasional (UN).
Sedangkan seleksi pada jalur prestasi didasarkan pada prestasi akademik dan non-akademik baik di tingkat lokal, nasional maupun internasional yang diakui sekolah sesuai dengan kewenangan daerah masing-masing.
Untuk jalur siswa miskin, kriterianya berdasarkan kondisi ekonomi keluarga calon siswa, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau bukti lainnya yang diterbitkan pihak berwenang terkait sesuai ketentuan.
Sejalan dengan jalur lingkungan lokal, juga ada sistem atau aturan zonasi dalam PPDB. 
Menurut ketentuan dalam Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 yang salinannya diperoleh Tribun Balisekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon murid baru yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
Aturan zonasi tersebut tertuang dalam pasal 17, dan hanya diberlakukan untuk SMA, tidak untuk SMK.
Namun, kata Serinah, berdasarkan mekanisme yang dibuat oleh Disdikpora Provinsi Bali, kabupaten dan kota akan dibagi ke dalam rayon-rayon.
Setiap rayon (kabupaten/kota) wajib menerima peserta didik dari kabupaten/kota tersebut minimal 95 persen.
Sedangkan 5 persen lainnya bisa berasal dari kabupaten/kota lain.
"Ketentuan zonasi ini sudah diterapkan sebelumnya oleh Kota Denpasar. Oleh karena itu, mengacu pada pengalaman Denpasar, khusus di Bali tidak minimal 90 persen seperti ketentuan Permendikbud, tapi 95 persen. Jadi, lebih besar,” terang Serinah.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 17/2017, domisili calon murid yang dimaksud dalam sistem zonasi didasarkan pada alamat di Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling lambat 6 bulan sebelum pelaksanaan PPDB.
Radius zona ditetapkan oleh pemda sesuai dengan kondisi di daerahnya.
Bagi sekolah di daerah perbatasan provinsi/kabupaten/kota, ketentuan persentase dan radius zona dapat diterapkan melalui kesepakatan secara tertulis antar pemda yang saling berbatasan.
Untuk jalur prestasi, Disdikpora Provinsi Bali menekankan bahwa SMA dan SMK wajib mensosialisasikan kriteria prestasi yang diakui oleh sekolah bersangkutan serta pembobotannya.
Kriteria dan pembobotan prestasi itu perlu diungkapkan secara transparan, karena masyarakat kerap bingung ketika ingin mendaftar melalui jalur prestasi.
"Jadi untuk jalur prestasi, sekolah harus membuat pengumuman terlebih dahulu. Misalnya, prestasi apa yang mereka bisa terima dari calon peserta didik, kemudian apa saja kriterianya dan pembobotannya. Jangan sampai tidak mengumumkan, karena Disdikpora akan mengawasi," tegas Serinah.
Ia menambahkan, logikanya sekolah memprioritaskan jalur prestasi bagi calon murid baru yang memperoleh penghargaan di tingkat nasional dan internasional daripada tingkat lokal.
(TribunNews)

Related

Seputar Bali 8391948820397781658

Post a Comment

emo-but-icon

item