Main Pokemon Go di Gereja, Pria Ini Divonis Pasal Penistaan Agama
http://www.srinadifm.com/2017/05/main-pokemon-go-di-gereja-pria-ini.html
Srinadi 99,7 FM | Radio Bali - Seorang blogger asal Rusia Ruslan Sokolovsky dinyatakan bersalah karena telah bermain pokemon go di lingkungan gereja. Hukuman kurungan percobaan pun dijatuhkan kepada pemuda tersebut.
Sokolovsky memposting video dirinya sedang bermain pokemon go pada tahun lalu. Dalam video yang sempat menjadi viral tersebut nampak pemuda tersebut bermain di dalam gereja tepat di lokasi tsar terakhir [Rusia]( 2945996 "") dan keluarganya terbunuh.
Setelah video tersebut menyebar, Sokolovsky langsung ditangkap. Penangkapan berlangsung pada Oktober 2016.
Hakim kasus tersebut, Yekaterina Shoponyak, Sokolovsky terbukti bersalah dan termasuk dalam tindakan penistaan agama. Setelah sidang, blogger itu resmi dijatuhi hukuman percobaan tiga tahun enam bulan.
"Kelakuannya merupakan bukti tindakan anti-agama dan manifestasi untuk tidak menghormati kehidupan bermasyarakat," ucap Shoponyak seperti dikutip dari USA Today, Kamis (11/5/2017).
"Dia telah berniat melakukan tindakan penghinaan dan membangkitkan sebuah sentimen," sambung dia.
Rusia merupakan satu dari sedikit negara di Eropa yang memberlakukan UU penodaan agama. Pengajuan dimasukannya pasal penodaan agama setelah sebuah band bernama Pussy Riot melakukan aksi protes di dalam gereja Orthodoks Rusia pada 2012 lalu.
Aksi tersebut mereka namakan sebagai doa punk yang ditujukan untuk menentang Perdana Menteri Rusia Vladimir Putin kembali memegang jabatan Presiden.
Beberapa kelompok beragama di Rusia menyebut tindakan Pussy Riot sebagai penistaan agama. Mereka mendesak Majelis Rendah Rusia mengamandemen KUHP Rusia.
Desakan tersebut akhirnya disetujui. Pada 11 Juni 2013, UU mengenai penistaan agama yang diatur dalam pasal 148 KUHP Rusia resmi diberlakukan.
(Liputan6)