Pengusaha Aseng Didakwa Menyuap 3 Anggota DPR
http://www.srinadifm.com/2017/05/pengusaha-aseng-didakwa-menyuap-3.html
Srinadi 99,7 FM | Radio Bali - Jaksa penuntut umum (JPU) KPK mendakwa Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng menyuap tiga anggota DPR dan seorang pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR).
Tiga anggota DPR tersebut merupakan anggota Komisi V, yakni politukus PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Musa Zainuddin, dan politikus PKS Yudi Widiana Adia.
Sementara pejabat di KemenPUPR yang disuap oleh Aseng adalah Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary.
"Terdakwa telah memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," ujar jaksa Iskandar Marwanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin 22 Mei 2017.
JPU menyebutkan, uang dari Aseng kepada empat orang tersebut dimaksudkan agar mereka mengupayakan proyek-proyek dari dana aspirasi DPR disalurkan untuk proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara.
Uang itu juga diberikan agar Aseng dan pengusaha lainnya, yakni Abdul Khoir terpilih menjadi pelaksana proyek tersebut. Aseng dan Abdul Khoir masing-masing memberikan uang sejumlah Rp 330 juta.
Selain itu, Abdul Khoir juga menyerahkan USD 72.727 kepada Damayanti melalui staf Damayanti, Dessy A Edwin di Kantor KemenPUPR. Uang tersebut digunakan Damayanti untuk membiayai kampanye kepala daerah.
Pembagian Uang
Pada 16 November 2015, Aseng menitipkan uang komitmen fee untuk Musa kepada Khoir sejumlah Rp 4,4 miliar. Selanjutnya, Khoir secara bertahap memberikan keseluruhan fee kepada Musa sejumlah Rp 8 miliar. Pemberian dilakukan melalui staf Musa, Jailani.
Pada 2015, Aseng melalui stafnya Muhammad Kurniawan menyerahkan sebagian uang komitmen fee sejumlah Rp 2 miliar kepada Yudi di Hotel Alia Cikini, Jakarta Pusat. Aseng juga menyerahkan uang sisa komitmen fee sejumlah Rp 2 miliar dalam bentuk mata uang rupiah dan USD untuk Yudi.
Kemudian, terkait usulan program aspirasi tahun 2016, Aseng menyerahkan Rp 2,5 miliar kepada Yudi melalui Kurniawan. Selanjutnya Aseng menyerahkan uang USD 214 ribu yang dibungkus goody bag kepada Kurniawan. Selain itu, Aseng juga menyerahkan uang kepada Yudi sebesar USD 140 ribu.
Kemudian, kepada Amran HI Mustary, Aseng menyerahkan uang senilai Rp 2,5 miliar. Dalam pemberiannya, uang tersebut digabung dengan uang dari beberapa pengusaha lainnya, termasuk Abdul Khoir.
Atas perbuatan tersebut, Aseng didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
(Liputan6)