Akasaka Digerebek, 19.000 Butir Ekstasi Disita
http://www.srinadifm.com/2017/06/akasaka-digerebek-19000-butir-ekstasi.html
Srinadi 99,7 FM | Radio Bali - Tempat hiburan malam Akasaka di Jalan Teuku Umar Denpasar Barat digerebek petugas Direktorat Narkoba Bareskrim Mabes Polri, Senin (5/6) sore sekitar pukul 15.00 Wita. Dalam penggerebekan ini, Manajer Pemasaran Akasaka, Wi, ditangkap petugas berikut barang bukti 19.000 butir ekstasi bernilai Rp 9,5 miliar.
Selain menangkap Wi, petugas Mabes Polri juga mengamankan tiga tersangka lainnya dalam penggerebekan di lantai dasar Diskotek Akasaka sore itu. Mereka masing-masing BL, 50 (asal Perum Puri Suryajaya Sidoarjo, Jawa Timur), DS, 38 (asal kawasan Pluit, Jakarta Utara), dan IS, 48 (asal Padang, Sumatra Barat).
Informasi di lapangan, saat penggerebekan dilakukan sore itu, tersangka DS hendak menyerahkan tas kulit slempang warna hitam berisi 19.000 butir ekstasi kepada Wi, sang manajer pemasaran diskotek terbesar di Bali tersebut. Penyerahan tas hitam berisi 19.000 butir ekstasi tersebut disaksikan oleh tersangka berinisial IS dan BL.
Nah, 7 personel Bareskrim Mabes Polri bersama 5 anggota Polda Bali, yang sejak awal sudah menyanggongi lokasi, langsung melakukan penggerebekan. Keempat tersangka tidak berkutik, karena petugas sudah mengepung mereka dan berhasil mengamankan barang bukti narkoba.
Usai mengamankan empat tersangka berikut barang bukti 19.000 butir ekstasi, petugas kemudian mengobok-obok Akasaka. Namun, petugas tidak menemukan barang bukti lainnya. Polisi pun langsung memasang police line di Akasaka.
Selanjutnya, keempat tersangka yang diamankan dari Diskotek Akasaka sempat dikeler ke Mapolda Bali, Jalan WR Supratman Denpasar, Senin sore sekitar pukul 17.00 Wita untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian, tadi malam sekitar pukul 20.00 Wita, para tersangka diterbangkan ke Jakarta untuk diperiksa intensif di Bareskrim Mabes Polri.
Wakil Direktur Narkoba Polda Bali, AKBP Sudjarwoko, menyatakan penggerebekan di Diskotek Akasaka kemarin sore merupakan bagian upaya pemberantasan peredaran Narkoba di Bali. Menurut Sudjarwoko, diskotik terbesar yang terletak di jantung Kota Denpasar ini sudah menjadi target operasi (TO) kepolisian. Pasalnya, awal tahun 2016 lalu, petugas juga mendeteksi adanya barang haram masuk ke tempat hiburan ini. Namun, petugas tidak berhasil menangkap pelaku.
“Ini sudah TO kita juga. Dari pengakuan tersangka BL, dia pernah membawa 10.000 butir ekstasi ke Akasaka yang diterima oleh Wi. Ini terjadi dua kali dalam setahun. Nah, baru kali ini kita berhasil mengamankan pelaku,” jelas Sudjarwoko dalam keterangan persnya di Mapolda Bali, Senin petang.
Sementara itu, berdasarkan pengakuan awal pelaku di lokasi lokasi TKP, barang haram 19.000 butir ekstasi tersebut berasal dari Jakarta. Barang haram tersebut dibawa langsung oleh tersangka DS melalui jalur darat, menggunakan mobil pribadi. Tersangka asal kawaswan Pluit, Jakarta Utara ini lolos ke Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana hingga tiba di Diskotek Akasaka, Jumat sore.
Terungkap, barang laknat tersebut sengaja dipesan oleh Wi, sang manajer pemasaran, kepada BL selaku pemilik barang di Jakarta. Hanya saja, BL tidak memiliki ekstasi dalam jumlah banyak. Maka, tersangka BL mengubungi rekannya, tersangka IS. Namun, tersangka IS juga tidak memiliki ekstasi sebanyak yang diorder.
Karena itu, tersangka IS kemudian menghubungi sesama pengedar berinisial DS. Nah, tersangka DS selanjutnya memesan ekstasi kepada Acoy, narapidana kasus narkoba yang mendekam di LP Cipinang, Jakarta Timur.
Menurut AKBP Sudjarwoko, 19.000 butir ekstasi yang masuk ke Diskotek Akasaka ini bernilai sekitar Rp 9,5 miliar. "Kali kan saja 19.000 x Rp 500.000," jelas Wakil Direktur Narkoba Polda Bali ini. Disebutkan, belasan ribu butir ekstasi tersebut dikemas dalam bungkus plastik bening bertuliskan 1.000. Total bungkus plastik yang disita petugas sebanyak 19 buah. "Dugaan sementara, barang ini untuk di-sebarkan di seputaran tempat itu (Akasaka) dan juga wilayah Bali," katanya.
Menurut Sudjarwoko, ini sudah ketiga kalinya terjadi kasus narkoba di Diskotek Akasaka. Sebelumnya, dua kali temuan masing-masing 5.000 butir dan 10.000 butir pil ektasi tahun 2016. Namun, pihaknya belum bisa memastikan tindaklanjut terkait rekomendasi penutupan tempat hiburan malam tersebut. Sebab, kata dia, hal itu menjadi wewenang Mabes Polri dan Pemprov Bali. "Nanti dari Mabes Polri langsung ke Pemda (Pemprov Bali) ya," katanya. Akasaka sendiri berdiri sejak 1989, memiliki fasilitas karaoke, klub, dan restoran.
(NusaBali)