Beli Emas Kena Pajak, Antam Tak Khawatir Penjualan Turun
http://www.srinadifm.com/2017/10/beli-emas-kena-pajak-antam-tak-khawatir.html
Srinadi 99,7 FM | Radio Bali - PT Aneka Tambang (Antam) melalui unit bisnis Logam Mulia tidak khawatir penjualan emas menurun karena ada pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) 22.
Marketing Manager Logam Mulia Yudi Hermansyah mengatakan, PPh 22 tidak dibebankan sehingga tak ada kenaikan harga yang signifikan. Hal ini yang membuat Logam Mulia tetap yakin penjualan emas masih akan moncer.
"Kami tidak khawatir penurunan penjualan karena kita tidak menaikkan harga," kata Yudi, di Jakarta, seperti ditulis Minggu (8/10/2017).
Logam Mulia memang sengaja akan menanggung beban PPh dari konsumen agar harga jual tidak mengalami kenaikan. Cara tersebut berujung pada pengurangan keuntungan perusahaan. "Kita mengurangi margin, jadi agar harga tetap stabil,"ucapnya.
Dengan cara tersebut, jika terjadi perubahan harga emas yang dijual Logam Mulia, berarti bukan karena pengenaan PPh, tetapi karena dipengaruhi harga di pasar spot. "Naik karena pengaruh fluktuasi harga spot, bukan karena PPh," ungkapnya.
Yudi mengungkapkan, untuk besaran PPh 22 yang dikenakan ke pembeli akan disamaratakan, untuk semua ukuran emas yang dijual Logam Mulia. Sedangkan yang membedakan pengenaan besaran PPh 22 adalah kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pembeli emas.
Jika pembeli memiliki NPWP maka dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen, sedangkan yang tidak memiliki dikenakan PPh 0,9 persen. "Yang berbeda itu untuk yang punya NPWP, cuma dikenakan 0,45 persen," jelasnya.
Pengenaan PPh 22 untuk pembelian emas di Logam Mulia sudah dilakukan 2 Oktober 2017. Pengenaan PPh tersebut merupakan bentuk pelaksanaan peraturan.
(Liputan6)