Pembunuh Prajurit TNI Kasasi ke MA
http://www.srinadifm.com/2017/10/pembunuh-prajurit-tni-kasasi-ke-ma.html
Srinadi 99,7 FM | Radio Bali - Putusan DKDA untuk melakukan kasasi ke MA ini berbalik dari putusan Kejari Denpasar yang menerima putusan PT Denpasar. Kasi Pidum Kejari Denpasar, Ketut Maha Agung mengatakan tidak ada alasan lagi untuk melakukan kasasi ke MA. Salah satunya karena pertimbangan dan pasal yang digunakan PT Denpasar sama dengan PN Denpasar.
Dalam putusan PT Denpasar menyatakan terdakwa bersalah melakukan penganiayaan berat hingga mengakibatkan korban meninggal dunia sesuai pasal 170 ayat (3) KUHP. Terdakwa DKDA dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. “Kami tidak mengajukan kasasi. Terdakwa DKDA yang mengajukan kasasi ke MA atas putusan tersebut,” ujar Maha Agung, Minggu (1/10).
Karena DKDA yang merupakan anak anggota DPRD Bali, Dewa Nyoman Rai mengajukan kasasi, wajib bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyiapkan memori kasasi ke MA. Kapan putusan MA akan dibacakan, Maha Agung mengatakan belum mengetahuinya. “Yang pasti kami sudah siapkan memori kasasi untuk ke MA. Untuk putusannya kita tunggu saja,” ujar Maha Agung yang sebentar lagi akan lengser dan pindah sebagai Jaksa Kordinator di Papua.
Dalam perkara pembunuhan prajurit TNI ini sudah ada empat terdakwa yang dijatuhi hukuman. DKDA yang dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, CI yang divonis 1,5 tahun dalam kasus penganiayaan Prada Yanuar ditambah vonis 2 tahun untuk penganiayaan Jauhari serta KCA dan KTS yang divonis 9 bulan penjara dalam penganiayaan Jauhari.
(NusaBali)