Izin BPR KS Bali Agung Sedana Dicabut


www.nusabali.com-izin-bpr-ks-bali-agung-sedana-dicabut

Srinadi 99,7 FM | Radio Bali - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) KS Bali Agung Sedana yang beralamat di Jalan Raya Kerobokan Kuta Utara Badung. Pencabutan izin usaha BPR tersebut dengan Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-202/D.03/2017, terhitung tanggal 3 Nopember 2017.
 
Tindakan cabut izin usaha dilakukan setelah upaya-upaya penyehatan yang dilakukan gagal membuahkan hasil. Terhitung sejak pencabutan izin usaha tersebut, fungsi penjaminan dan proses likuidasi dijalankan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai UU No 24/2004 sebagaimana diubah dengan UU No 7/2009 tentang Lembaga Penjaminan Simpanan.
 
Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara Hizbullah dalam penjelasan kepada awak media Jumat (3/11) di Kantor OJK Regional 8 Bali Nusra di Jalan Diponegoro Denpasar, mengatakan sebelum  izin usahanya dicabut BPR KS Bali Agung Sedana, berstatus Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) sejak 12 April 2017.
 
Dikatakan Hizbullah status bank dalam pengawasan khusus ini diberlakukan akibat kinerja keuangan BPR bersangkutan tidak dapat memenuhi standar yang ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku. “Hal ini disebabkan kesalahan pengelolaan oleh manajemen,” ungkap  Hizbullah.
 
Kesalahan tersebut diantaranya pengeluaran kredit yang tidak benar. “ Menurut Hizbullah, kredit yang dikeluarkan bukan fiktif, tetapi memang benar adanya.  Hanya saja kredit yang dikeluarkan tidak sesuai dengan kemampuan nasabah serta ada yang disalahgunakan. 
 
Sebagai gambaran, sampai September nilai aset BPR KS Bali Agung Sedana Rp 10,6 miliar.Modal setor Rp 4 miliar. Posisi keuangan BPR KS Bali Agung Sedana, jumlah dana simpanan Rp 7,8 miliar. Masing-masing tabungan Rp 1,6 miliar dan deposito Rp 6,3 miliar. Simpanan bank lain Rp 7,7 miliar. Sedang jumlah kredit yang macet Rp 15 miliar dari 81 rekening. “Akibatnya modal BPR tergerus,” ujar Hizbullah.
 
Upaya-upaya penyehatan dilakukan terhadap BPR KS Bali Agung Sedana dalam status Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK), sejak 12 April sampai dengan 9 Oktober 2017.
 
Diantaranya meminta kepada manajemen menambah suntikan modal, sehingga bisa memenuhi Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (Capital Adequacy Ratio/CAR) paling kurang 4 persen.Usaha lainnya, mengundang investor menawarkan untuk membeli bank tersebut. Namun usaha yang difasilitasi oleh OJK tersebut tidak membuahkan hasil. Tidak ada investor yang melakukan penawaran.
 
Karena upaya-upaya pemulihan kinerja keuangan tidak berhasil, BPR KS Bali Agung Sedana tidak bisa keluar dari status BDPK. Nasib BPR KS Bali Agung tidak tertolong, sehingga terpaksa izin usahanya dicabut.
 
LPS mengimbau nasabah PT BPR KS Bali Agung Sedana tetap tenang. Sekretaris Lembaga Samsu Adi Nugroho meminta nasabah tidak terpancing atau terprovokasi melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi PT BPR Bali Agung Sedana.
 
Menurut OJK, BPR KS Bali Agung Sedana, merupakan satu-satunya BPR yang dicabut izin usahanya dalam kurun waktu 7 tahun, dari 2000-2017. Total BPR di Bali sekarang ini menjadi 136 BPR, dari awalnya 137 BPR.

(NusaBali)

Related

Berita Ekonomi 2262671422736067940

Post a Comment

emo-but-icon

item