Jokowi: Saya Minta Pak Setya Novanto Mengikuti Proses Hukum


Presiden Joko Widodo dan Ketua DPD Oesman Sapta Odang usai menghadiri sarasehan DPD di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (17/11/2017).

Srinadi 99,7 FM | Radio Bali - Presiden  Joko Widodo meminta tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik Setya Novantountuk mengikuti proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya minta Pak Setya Novanto mengikuti proses hukum," ujar Presiden di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Jumat (17/11/2017).
Jokowi meyakinkan Ketua DPR RI sekaligus Ketua Umum Partai Golkar tersebut bahwa proses hukum di Indonesia berasaskan keadilan.
"Saya yakin proses hukum yang ada di negara ini berjalan dengan baik," ujar Jokowi.

Saat ini, Setya Novanto sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta Selatan. Novanto dirawat setelah mobil yang ditumpanginya mengalami kecelakaan pada Kamis (16/11/2017) malam.
Pengacara Novanto, Fredrich Yunadi menuturkan, kecelakaan terjadi tak jauh dari rumah sakit tersebut.
Ia menjelaskan, saat itu Novanto terburu-buru menuju ke studio salah satu stasiun televisi swasta untuk menjalani siaran langsung. Setelah melangsungkan siaran langsung, Novanto berencana mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memberikan keterangan.

Ketua DPR Setya Novanto saat bersaksi di persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). Hari ini, Novanto hadir menjadi saksi untuk terdakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong
Ketua DPR Setya Novanto saat bersaksi di persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). Hari ini, Novanto hadir menjadi saksi untuk terdakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong(KOMPAS.com/Andreas Lukas Altobeli)
Pada malam yang sama, KPK menetapkan Setya Novanto masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dengan kata lain, Novanto berstatus buron alias orang yang sedang dicari atas pengusutan suatu perkara pidana.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan kembali Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP pada Jumat (10/11/2017). Novanto lolos dari status tersangka dalam penetapan sebelumnya setelah memenangi gugatan praperadilan terhadap KPK.
Novanto sempat menghilang saat penyidik KPK berupaya menjemput paksa. Upaya penjemputan dilakukan KPK setelah Novanto selalu mangkir dari pemeriksaan.
Pada Rabu (15/11/2017), Novanto mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Novanto juga tak pernah memenuhi panggilan saat akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus yang sama.

Bermacam alasan diungkapkan pihak Novanto untuk menghindari pemeriksaan, mulai dari sakit hingga memerlukan izin Presiden. Terakhir, Novanto beralasan tak hadir karena sedang mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang KPK.
Penyidik KPK pada Rabu malam mendatangi kediaman Novanto di Jalan Wijaya XIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Setelah tak bisa menjemput paksa Novanto yang menghilang, penyidik membawa sejumlah barang dari tempat tersebut.

(Kompas.com)

Related

Indonesia 2192174286678484878

Post a Comment

emo-but-icon

item