Fredrich Bakal Praperadilankan KPK
http://www.srinadifm.com/2018/01/fredrich-bakal-praperadilankan-kpk.html
Srinadi 99,7 FM | Radio Bali - Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi tak tinggal diam atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan dugaan merintangi atau menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Upaya praperadilan tengah dipertimbangkan Fredrich.
Pengacara Fredrich, Sapriyanto Refa, mengaku masih melihat peluang kemenangan melawan KPK dalam praperadilan. "Nantilah, kita masih pertimbangkan. Masih lihat baik-buruknya, manfaatnya, kerugiannya, dan kansnya," ucap Sapriyanto di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (11/1).
"Kalau itu kita nggak pertimbangkan, nanti sia-sia kita melakukan itu," imbuhnya. Dalam kesempatan itu Fredrich Yunadi, buka suara soal pernyataan KPK yang menyebut ada pesanan khusus 1 lantai di Rumah Sakit Medika Permata Hijau untuk kliennya. Dia membantah hal itu.
"Itu kan mimpi di siang bolong. Buktinya tanya saja sama Pak Agung Laksono, tanya sama Pak Idrus, beliau (Novanto) waktu kecelakaan kan semua hadir ya, tanya saja sama petinggi dari AMG kan mereka ada semua," kata Fredrich di kantornya, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (11/1).
Pihak RS Medika Permata Hijau menyampaikan hal senada. RS Medika mengatakan ada pasien lain di lantai tiga, tempat Novanto dirawat.
"Saya yakini saya melihat data-data pasien yang tengah dirawat terdapat tiga orang di lantai tiga. Jadi la lantai tiga ruang rawat seluruhnya nggak hanya Setnov saja ya, tetapi ada pasien lain," kata pejabat Humas RS Medika, Romi Sukardi, saat dihubungi, Kamis (11/1).
Sapriyanto menyebut sangkaan KPK terhadap Fredrich bertolak belakang dengan keterangan Fredrich. Menurutnya, Fredrich melakukan tugas sesuai dengan kode etik advokat.
"Menurut Pak Fredrich, apa yang dia lakukan sesuai dengan kode etik advokat Indonesia," ucap Sapriyanto seperti dilansir detik.
Selain itu, dia meragukan Fredrich memanipulasi data rekam medis Novanto. Menurutnya, tak mungkin Fredrich bisa melakukan hal itu.
Apa tanggapan KPK? Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut Fredrich Yunadi melakukan rekayasa berkaitan dengan sangkaan perintangan penyidikan. Dalam kasus itu, Fredrich sudah menjadi tersangka. "Ya kan kalau dari penyelidikan kita kan yang bersangkutan memang merekayasa. Ya jadi ya kita proses hukum lebih lanjut aja," ujar Agus di DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (11/1).
Kabar terakhir, Fredrich dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat (12/1) hari ini. Namun, Fredrich meminta agar pemeriksaan di KPK dilakukan setelah Peradi memeriksanya terkait dugaan pelanggaran kode etik. Namun, KPK mengimbau Fredrich tetap memenuhi panggilan. Hal itu demi memperlancar proses hukum yang sedang berjalan.
Sebagai informasi, Fredrich merupakan tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan atau obstruction of justice. Selain Fredrich, dr Bimanesh Sutarjo ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya disangka memanipulasi data rekam medis Novanto. Manipulasi itu dilakukan untuk menghindari panggilan KPK atas Novanto.
(NusaBali)