Pembangunan Jetty Permanen di Nusa Penida Dikeluhkan
http://www.srinadifm.com/2018/02/pembangunan-jetty-permanen-di-nusa.html
Srinadi 99,7 FM | Radio Bali Sidak ini guna menindaklanjuti keluhan masyarakat terhadap pembangunan jetty (pintu masuk di atas perairan untuk boat). Masalahnya selain disinyalir tidak mengantongi izin, pembangunan jetty dilakukan secara permanen dengan beton.
Saat sidak tersebut Komisi I DPRD Klungkung yang membidangi perizinaan, kelautan dan periwisata ini, turun bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (P2TSP) Klungkung, termasuk berkoordinasi dengan aparat desa setempat. “Kami sudah lihat langsung bersama Dinas Perizinan,” ujar Anggota Komisi I DPRD Klungkung I Made Jana kepada NusaBali, usai menggelar sidak, Rabu (31/1).
Ternyata pembangunan jetty tersebut juga diikuti oleh pemilik boat lainnya di sebelahnya. Kata dia, saat turun sempat juga mengalir diskusi apabila setiap pemilik boat membangun jetty lama-lama Pulau Nusa Penida menjadi pulau jetty. Hanya saja saat turun pihaknya tidak bertemu dengan pemilik jetty, dan di jetty itu hanya ada boat mereka. “Pemerintah kan sudah memiliki rencana membangun Pelabuhan Segitiga Emas, semestinya mereka dipusatkan di pelabuhan-pelabuhan itu, jadi tidak bertebaran,” katanya.
Sebagai anggota dewan pihaknya tidak memiliki kewenangan menindak, namun mendorong Dinas Perizinan untuk menindaklanjuti sebagai leading sektor. Pihaknya turun ke lapangan ini, berdasarkan laporan dari masyarakat pada dua bulan lalu, disinyalir adanya pembangunan jetty permanen di Kampung Toyapakeh. Di mana pembangunannya tidak ada proses sosialisasi kepada masyarakat maupun perangkat desa. “Sehingga masyarakat desa mempertanyakan hal itu, ternyata tidak diindahkan oleh pemilik jetty, kemudian permasalahan ini disampaikan ke Komisi I DPRD,” ujarnya.
Berangkat dari laporan itu, Komisi I DPRD Klungkung menggelar rapat kerja pada 17 Januari 2018, menghadirkan dinas terkait. Akhirnya ditarik tiga buah kesimpulan, yakni menrut Dinas Perizinan jetty itu dipastikan tidak berizin, di kawasan Kampung Toyapakeh tidak dibenarkan membangun jetty. Kemudian dari Dinas Perhubungan menyebutkan tidak boleh membuat pelabuhan sembarangan kecuali di titik yang ditemukan sebagai wilayah kerja pelabuhan. “Artinya dari hasil rapat kerja tersebut, kami simpulkan bahwa jetty itu ilegal,” tegas politisi Demokrat asal Kecamatan Nusa Penida ini. Akhirnya Selasa (30/1) pagi pihaknya turun ke lapangan.
Pihaknya selaku Komisi I tentunya mengutamakan kenyamanan tapi aturan harus tetap ditegakkan. “Kami harapkan dilakukan secara persuasif sehingga tidak menyakiti masyarakat juga tidak merusak iklim investasi,” katanya. Kalau jetty itu dibuat oleh boat-boat tradisonal lainnya beberapa waktu lalu, itu kan tidak kokoh karena berada di daerah pasang-surut dan berbahan karet. “Kalau ini beton dipakai,” sesalnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Penyelenggaraan, Pelayanan, Perizinan dan Non Perzinan A, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (P2TSP) Klungkung I Made Andhi Pramarta Putra tidak menampik hal tersebut. Pihaknya akan menyampaikan hasil sidak ini dengan pimpinan dulu untuk langkah selanjutnya. Hanya saja kewenangan kelautan berada di Provinsi Bali. “Nanti akan saya laporkan dulu dengan atasan,
Saat sidak tersebut Komisi I DPRD Klungkung yang membidangi perizinaan, kelautan dan periwisata ini, turun bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (P2TSP) Klungkung, termasuk berkoordinasi dengan aparat desa setempat. “Kami sudah lihat langsung bersama Dinas Perizinan,” ujar Anggota Komisi I DPRD Klungkung I Made Jana kepada NusaBali, usai menggelar sidak, Rabu (31/1).
Ternyata pembangunan jetty tersebut juga diikuti oleh pemilik boat lainnya di sebelahnya. Kata dia, saat turun sempat juga mengalir diskusi apabila setiap pemilik boat membangun jetty lama-lama Pulau Nusa Penida menjadi pulau jetty. Hanya saja saat turun pihaknya tidak bertemu dengan pemilik jetty, dan di jetty itu hanya ada boat mereka. “Pemerintah kan sudah memiliki rencana membangun Pelabuhan Segitiga Emas, semestinya mereka dipusatkan di pelabuhan-pelabuhan itu, jadi tidak bertebaran,” katanya.
Sebagai anggota dewan pihaknya tidak memiliki kewenangan menindak, namun mendorong Dinas Perizinan untuk menindaklanjuti sebagai leading sektor. Pihaknya turun ke lapangan ini, berdasarkan laporan dari masyarakat pada dua bulan lalu, disinyalir adanya pembangunan jetty permanen di Kampung Toyapakeh. Di mana pembangunannya tidak ada proses sosialisasi kepada masyarakat maupun perangkat desa. “Sehingga masyarakat desa mempertanyakan hal itu, ternyata tidak diindahkan oleh pemilik jetty, kemudian permasalahan ini disampaikan ke Komisi I DPRD,” ujarnya.
Berangkat dari laporan itu, Komisi I DPRD Klungkung menggelar rapat kerja pada 17 Januari 2018, menghadirkan dinas terkait. Akhirnya ditarik tiga buah kesimpulan, yakni menrut Dinas Perizinan jetty itu dipastikan tidak berizin, di kawasan Kampung Toyapakeh tidak dibenarkan membangun jetty. Kemudian dari Dinas Perhubungan menyebutkan tidak boleh membuat pelabuhan sembarangan kecuali di titik yang ditemukan sebagai wilayah kerja pelabuhan. “Artinya dari hasil rapat kerja tersebut, kami simpulkan bahwa jetty itu ilegal,” tegas politisi Demokrat asal Kecamatan Nusa Penida ini. Akhirnya Selasa (30/1) pagi pihaknya turun ke lapangan.
Pihaknya selaku Komisi I tentunya mengutamakan kenyamanan tapi aturan harus tetap ditegakkan. “Kami harapkan dilakukan secara persuasif sehingga tidak menyakiti masyarakat juga tidak merusak iklim investasi,” katanya. Kalau jetty itu dibuat oleh boat-boat tradisonal lainnya beberapa waktu lalu, itu kan tidak kokoh karena berada di daerah pasang-surut dan berbahan karet. “Kalau ini beton dipakai,” sesalnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Penyelenggaraan, Pelayanan, Perizinan dan Non Perzinan A, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (P2TSP) Klungkung I Made Andhi Pramarta Putra tidak menampik hal tersebut. Pihaknya akan menyampaikan hasil sidak ini dengan pimpinan dulu untuk langkah selanjutnya. Hanya saja kewenangan kelautan berada di Provinsi Bali. “Nanti akan saya laporkan dulu dengan atasan,
sumber : nusabali.com