Srinadi 99,7 FM | Radio Bali
Sebanyak 28 Warga Negara Indonesia yang ditangkap di Malaysia, akan dideportasi. Pendeportasian mereka diusahakan pada hari ini.
"Tapi tergantung penyelesaian SPLP di Konsulat dan administrasi di Imigrasi Tawau," kata Konsul RI di Tawau Sulistijo Djati Ismojo, seperti dikutip Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Lalu Muhammad Iqbal, Minggu (25/3) malam.Seluruh WNI yang ditangkap karena tak memiliki paspor itu adalah warga Nunukan, Kalimantan Utara. Mereka ditangkap pada 16 Maret 2018 di perairan Tanjung Doris Wallace Bay Pulau Sebatik, Malaysia.
Mereka ditahan Penguatkuasa Maritim Negeri Sabah, Malaysia, karena dianggap memasuki wilayah Malaysia tanpa dilengkapi dengan dokumen keimigrasian. Padahal mereka kabarnya adalah rombongan atlet sepakbola dan bola voli yang memenuhi undangan pertandingan persahabatan di Kalabakan, Malaysia. Setelah melalui proses hukum, "Pada hari Jumat (23/3) Mahkamah sudah memutuskan deportasi terhadap 28 WNI tersebut," kata Muhammad Iqbal. Biaya pemulangan akan ditanggung pihak pengundang di Kelabakan.Konsulat RI di Tawau pun sudah memberikan pendampingan dan melakukan berbagai pendekatan kepada otoritas setempat. Meski pada awalnya, Konsulat RI Tawau Negeri Sabah kesulitan menemui ke-28 WNI itu. Ketua Satgas Perlindungan WNI KRI Tawau, Djati Ismoyo di Tawau, pada Rabu (21/3) mengatakan, beberapa kali ingin menemui WNI bersangkutan namun tidak diberikan akses oleh petugas imigrasi. "Saya sudah pernah menghubungi pihak Imigrasi Tawau untuk menemui WNI yang ditangkap pekan lalu itu tapi masih sulit karena belum diberikan akses," ujar dia.Namun Djati mengaku telah dihubungi oleh keluarga salah satu WNI yang tertangkap. Sesuai informasi dari keluarga WNI semuanya berasal dari Pulau Nunukan Kabupaten Nunukan. "Kami akan upayakan dipulangkan ke Nunukan tanpa melalui proses hukum," kata dia.
sumber: CNNIndonesia.com