Indonesia Tujuan Investasi Ke-2 Dunia, Perizinan Masih Harus Dibenahi

Srinadi 99,7 FM | Radio Bali - Indonesia berada di peringkat kedua di dunia sebagai negara tujuan investasi terbaik di dunia, berdasarkan survey US News.  Indonesia berada di urutan kedua setelah Filipina.  Kabar menggembirakan ini harus disikapi dengan perubahan-perubahan yang mendorong terwujudnya kemudahan berbisnis, kemudahan berinvestasi dan kemudahan berusaha di Tanah Air.

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Novani Karina Saputri mengatakan, investasi atau penanaman modal diperlukan untuk menunjang perkembangan ekonomi di Indonesia. Untuk menarik menarik minat investor asing, pemerintah harus melakukan banyak hal, misalnya pembangunan infrastruktur dan juga penyederhanaan regulasi. Regulasi terkait investasi di Indonesia seringkali dikeluhkan karena dianggap rumit dan memakan waktu. Menurut Novani, proses memulai usaha serta peraturan yang tumpang tindih terkait kemudahan berusaha belum tuntas dibenahi pemerintah.

Kajian CIPS menunjukkan waktu yang dibutuhkan mengurus perizinan masih mencapai 23 hari dan harus melalui 10 prosedur. "Padahal pemerintah menargetkan waktu yang dibutuhkan untuk proses tersebut hanya 7 hari dan melalui lima prosedur,” terang Novani melaui rilis pers ke Kompas.com. Hal lainnya adalah perbedaan interpretasi dari pemerintah daerah terkait terkait aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah belum sejalan dalam hal ini. 

Terdapat 69 regulasi untuk pendaftaran menjadi bisnis legal. Hal ini masih diikuti dengan adanya izin bangunan, izin gangguan (masih diberlakukan di beberapa daerah). Untuk itu, menurut Novani, pemerintah harus melakukan evaluasi terhadap regulasi yang sudah diterapkan, baik di tingkat pusat maupun tingkat daerah. Evaluasi dibutuhkan untuk mengidentifikasi dan menghilangkan regulasi dan langkah-langkah yang tidak efektif. Regulasi yang tumpang tindih akan membuat para calon investor kehilangan waktu untuk memulai bisnisnya di Tanah Air. 

Novani mengatakan, pemerintah harus meningkatkan koordinasi antara Undang-Undang, peraturan pemerintah, peraturan Menteri, perda dan peraturan Lembaga. Hal ini wajib diselaraskan terlebih dulu supaya tidak tumpang tindih. "Setelah proses ini, pemerintah juga harus memperhatikan mempelajari efektivitas berbagai peraturan tadi supaya bisa merevisi dan menghapus peraturan yang tidak perlu,” ungkapnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, survey US News mencakup 80 negara yang didasarkan pada 65 indikator penilaian. Delapan aspek utama yang dinilai adalah kewirausahaan, stabilitas ekonomi, regulasi perpajakan, inovasi, tenaga kerja terampil, penguasaan teknologi, dinamika sosial politik, dan korupsi. Sementara itu berdasarkan laporan Bank Dunia pada 2017 lalu, Indonesia adalah negara dengan kemudahan berinvestasi ke-91 di dunia. Peringkat ini mengalami penngkatan setelah pada tahun sebelumnya Indonesia berada di peringkat 106.


Kompas

Related

Berita Ekonomi 6729660916250877213

Post a Comment

emo-but-icon

item