Kasus Perkosaan Anak Bawah Umur Harus Dikawal
http://www.srinadifm.com/2018/03/kasus-perkosaan-anak-bawah-umur-harus.html
Srinadi 99,7 FM | Radio Bali Penanganan kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Buleleng terus menjadi sorotan publik. Setelah ngelurug Polres Buleleng, Forum Advokat Buleleng Peduli Anak (FABPA) kembali menyambangi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Singaraja, Senin (26/3) siang kemarin. Mereka pun meminta dukungan untuk mengusut tuntas dua kasus pemerkosaan teradap anak di bawah umur.
Ketua FABPA, Gede Harja Astawa, menerangkan kepada Kajari, H Fahrul Rozy, saat ini sedang mengatensi dua kasus pemerkosaan kepada anak di bawah umur. Yakni kasus terbaru Melati, 14, yang diperkosa IG, 65 asal Banjar dan kasus AY, 15, diperkosa ayah angkatnya sedang dalam proses persidangan. Pihaknya pun memohon dukungan penuh untuk mengawal kasus tersebut dengan penegakan keadilan.
Khusus kasus teranyar yakni pemerkosaan Melati pelaku IG dinyatakan sudah mengamankan diri ke Mapolres Buleleng pada Sabtu (24/3) lalu. Pihaknya disebut meminta perlindungan kepada pihak kepolisian karena merasa terancam keselamatannya setelah melakukan aksi bejatnya kepada keponakannya sendiri. Hal tersebut pun sempat dibenarkan oleh KBO Reskrim Polres Buleleng, Iptu Dewa Sudiasa yang ditemui Senin (26/3) kemarin. Hanya saja pihaknya menolak untuk memberikan keterangan lebih jauh.
“Terlapor memang sudah mengamankan diri di Polres, tetapi yang kami tanyakan posisi dan statusnya itu apa, ini yang harus jelas,” ungkap Harja. Pihaknya pun berharap Polres Buleleng mengungkap kasus itu tidak lagi dengan keraguan. Apalagi saat ini sudah ada pemeriksaan. Pihaknya pun mengaku akan mengawal terus kasus kekerasan dan pelecehan seksual kepada anak di bawah umur.
Termasuk adanya indikasi penyuapan dalam kasus pemerkosaan terhadap AY, yang ditemukan dengan sejumlah kejanggalan yang dirasakan keluarga korban. Baik dari penanganan kasus yang lambat dan juga sikap memojokkan korban yang saat ini masih trauma dengan aksi pemerkosaan ayah angkatnya yang dialaminya sejak umur 7 tahun. Bahkan dugaan suap tersebut banyak memutar balikkan fakta untuk memperingan terdakwa MH, 54.
Kajari Singaraja, H Fahrul Rozy dalam pertemuannya dengan FABPA mengatakan akan mengatensi seluruh kasus yang mengorbankan anak di bawah umur. Pihaknya mengaku sampai saat ini belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP). “Jangankan berkas, SPDP saja kami belum terima. Jadi kami belum bisa berbicara banyak. Kalau indikasi suap ini sumbernya harus jelas, memang belum ada kepastian, tetapi tetap kami akan atensi karena masih dalam persidangan, hukum tetap akan berjalan,” kata dia.
Sementara itu, gaung kasus pemerkosaan anak di Buleleng yang mencuat belakangan ini juga menjadi perhatian Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Bali. Pihaknya menggandeng KPAD dan P2TP2A memastikan penangan kasus tersebut ke Mapolres Buleleng.
Kabid Perlindungan Hak Perlindungan dan Perlindungan Hak Anak, DP3A Bali, dr Kadek Iwan Darmawan mengatakan sejauh ini pihaknya berkoordinasi bersama dengan instansi terkait termasuk Polres Buleleng untuk penanganan kasus tersebut. Namun pihaknya mengaku lebih fokus pada pendampingan korban Melati yang masih berada di rumah aman dalam kondisi depresi berat.
“Kami lebih fokus ke pemulihan dan pendampingan anak untuk bisa pulih kembali. Karena sekarang kondisinya meski sudha membaik masih belum dapat berkomunikasi,” kata dia. Iwan mengatakan korban yang saat ini masih mengalami depresi membutuhkan orang terdekat yang dipercaya untuk dapat bercerita dan makan minum memulihkan kondisinya.
sumber : nusabali.com