Lepas Kerudung Di Depan Umum, Perempuan Iran Dijatuhi Hukuman Penjara

Srinadi 99,7 FM | Radio Bali - Seorang perempuan Iran yang melepas kerudungnya di depan umum sebagai aksi protes, diganjar hukuman dua tahun penjara dalam sidang di Teheran, Kamis (08/03).
Kepala Kejaksaan Teheran, Abbas Jafari Dolatabadi -yang mengumumkan vonis- tidak menyebut identitas terpidana dan menambahkan dia tidak boleh mendapat pengampunan apa pun dalam masa tiga bulan pertama hukuman.
Namun ditambahkan bahwa perempuan bersangkutan -seperti dilaporkan situs kantor berita Mizan- berencana untuk mengajukan banding.
Akhir Januari pihak berwenang Iran menangkap seorang perempuan yang melepas kerudungnya sambil berdiri di atas sebuah bangku di Jalan Revolusi, Teheran.
Laporan-laporan menyebutkan aksinya itu merupakan protes atas kewajiban memakai kerudung di Republik Islam Iran.
Belakangan pengacaranya mengungkap perempuan bersangkutan adalah Narges Hosseini, yang saat itu langsung ditahan di Penjara Gharchak.
Bagaimanapun tidak bisa dikukuhkan apakah yang diganjar hukuman dua tahun penjara adalah Hosseini atau perempuan lain.
Foto Hosseini bersama sedikitnya dua perempuan lain -yang juga tidak mengenakan kerudung- menyebar meluas di internet dan belakangan diikuti dengan foto-foto serupa, walau keasliannya tidak bisa dipastikan.
Hosseini sebenarnya mengikuti aksi seorang perempuan pada 27 Desember 2017, saat marak unjuk rasa antipemerintah oleh sekelompok warga Iran.
Perempuan yang disebut bernama Vida Movahed itu -yang menaruh kerudungnya di ujung sebuah tongkat- sudah dibebaskan akhir Januari setelah sempat ditahan selama beberapa pekan.
Kantor berita AFP melaporkan lebih dari 30 perempuan ditangkap sejak akhir Desember karena melepas jilbab di depan umum, yang tergolong pelanggaran hukum di Iran sejak Revolusi Islam tahun 1979 lalu.
Sebagian besar sudah dibebaskan namun beberapa masih menjalani proses hukum.

BBC

Related

Dunia 4799271428432172409

Post a Comment

emo-but-icon

item