Sidang Aman Abdurrahman Hari Ini Kembali Hadirkan Anggota JAD
http://www.srinadifm.com/2018/03/sidang-aman-abdurrahman-hari-ini.html
Srinadi 99,7 FM | Radio Bali Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang lanjutan kasus dugaan teror bom Thamrin pada awal 2016 lalu dengan terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman, Selasa (13/3) pagi.
Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan saksi yang berasal dari jaringan pelaku teror yang berafiliasi ke ISIS, Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Saat dikonfirmasi, Humas PN Jakarta Selatan, Achmad Guntur mengatakan dalam jadwal sidang hari ini rencana saksi yang akan dihadirkan adalah Adi Jihadi salah satu anggota JAD yang telah mendapatkan vonis pengadilan.
"Ya benar, Adi Jihadi akan dihadirkan sebagai saksi," kata Humas PN Jakarta Selatan, Achmad Guntur saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (13/3).
Adi jihadi telah divonis 6 tahun penjara karena terbukti menyelundupkan senjata dari Filipina dan sebagai aktor yang mengirimkan personel JAD ke Marawi, Filipina. Sebelumnya, ia ditangkap polisi di wilayah Pandeglang, Banteng pada 2017 lalu. Bersamanya diamankan sepucuk pistol sebagai barang bukti.
Adi adalah anggota JAD kedua yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi. Dalam sidang sebelumnya, Jumat (9/3), jaksa menghadirkan pimpinan JAD, Zainal Anshori (43).
Saat bersaksi di depan majelis hakim, Anshori mengaku mengenal Aman pertama kali dalam sebuah pengajian beberapa tahun silam. Dia mengatakan ceramah yang disampaikan Aman ketika itu adalah soal Tauhid. Anshori mengakui bahwa Aman merupakan gurunya.
Pada dakwaan ketiga yang proses sidangnya sedang berjalan ini Aman dituding sebagai dalang teror bom Thamrin. Selain itu, ia didakwa sebagai dalang aksi teror di Indonesia dalam rentang waktu sembilan tahun terakhir.
Dalam dakwaan primer yang dibacakan pada 15 Februari lalu, Aman didakwa dengan pasal 14 juncto pasal 6, subsider pasal 15 juncto pasal UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Sementara dalam dakwaan sekunder, Aman didakwa dengan pasal 14 juncto pasal 7, subsider pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
sumber : CNNIndonesia.com