Pengadilan Dinilai Tak Berwenang Memerintah KPK soal Century
http://www.srinadifm.com/2018/04/pengadilan-dinilai-tak-berwenang.html
Srinadi 99,7 FM | Radio Bali Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinilai tak berwenang memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Presiden RI ke-11 Boediono sebagai tersangka dalam .
Pengajar hukum pidana di Universitas Trisakti Abdul Ficar Hadjar memandang perintah tersebut melampaui kewenangan praperadilan.Sebab, seperti diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. praperadilan hanya berwenang memutus terkait upaya paksa oleh penyidik, yakni menangkap, menahan, menggeledah, menyita, dan menyatakan seseorang sebagai tersangka.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinilai tak berwenang memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Presiden RI ke-11 Boediono sebagai tersangka dalam .Pengajar hukum pidana di Universitas Trisakti Abdul Ficar Hadjar memandang perintah tersebut melampaui kewenangan praperadilan.Sebab, seperti diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. praperadilan hanya berwenang memutus terkait upaya paksa oleh penyidik, yakni menangkap, menahan, menggeledah, menyita, dan menyatakan seseorang sebagai tersangka.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinilai tak berwenang memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Presiden RI ke-11 Boediono sebagai tersangka dalam .Pengajar hukum pidana di Universitas Trisakti Abdul Ficar Hadjar memandang perintah tersebut melampaui kewenangan praperadilan.Sebab, seperti diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. praperadilan hanya berwenang memutus terkait upaya paksa oleh penyidik, yakni menangkap, menahan, menggeledah, menyita, dan menyatakan seseorang sebagai tersangka.
MAKI sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan kasus Bank Century Nomor 24/ Pid.Prap/2018 /PN Jaksel. MAKI menilai KPK berlarut-larut menangani kasus Century karena tidak segera menetapkan tersangka baru setelah vonis Budi Mulya. KPK dianggap telah menghentikan penyidikan kasus Century secara tidak sah.KPK sendiri menyatakan bakal mempelajari terlebih dulu putusan praperadilan PN Jaksel. Pada dasarnya, lembaga anti rasuah berkomitmen mengungkap setiap kasus sepanjang terdapat bukti yang cukup, termasuk dalam kasus Bank Century. Kasus Bank Century terakhir kali menyeret mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya yang divonis 15 tahun oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi pada April 2015.
sumber : CNNIndonesia.com