Polisi Periksa 11 Saksi Kasus Tumpahan Minyak di Balikpapan

Polisi Periksa 11 Saksi Kasus Tumpahan Minyak di Balikpapan

Srinadi 99,7 FM | Radio Bali   Polda Kalimantan Timur memeriksa 11 saksi dalam kasus tumpahnya minyak di perairan Balikpapan yang menewaskan lima orang. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim Komisaris Besar Yustan Alpian mengatakan lima orang saksi tersebut adalah kapal MV Ever Judger 2, seorang nelayan yang kebetulan ada di dekat lokasi kejadian perkara, keluarga korban tewas, tiga motoris speedboat, Kepala Kesyahbandaran dan Operasi Pelabuhan (KSOP) Semayang, dan satu orang dari PT Pelindo III yang sehari-hari mengurus Pelabuhan Semayang.

Polisi turun tangan dalam kejadian ini karena selain terjadi pencemaran lingkungan, juga ada korban tewas.


Kepolisian akan menggunakan UU Nomor 32 Tahun 1999 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup untuk menjerat para pelaku pencemaran dalam kasus tumpahan minyak di Teluk Balikpapan yang disertai kebakaran hebat.

"Pasal yang digunakan Pasal 99 ayat 1, 2, dan 3," kata Yustan di Balikpapan, Rabu (4/4) seperti dilansir dari Antara.

Pasal 99 dan ketiga ayatnya itu mengancam para pelaku pencemar dengan hukuman hingga 9 tahun pidana penjara dan denda maksimal Rp9 miliar.

Hukuman maksimal itu bisa dikenakan apabila ada korban yang meninggal dunia atau luka berat. Hukuman paling ringan adalah tiga tahun penjara.
Lima korban tewas adalah warga Balikpapan yang pergi ke Teluk Balikpapan untuk memancing. Seorang korban merupakan nelayan profesional dan empat korban lainnya warga yang hobi memancing.

Sedangkan korban yang mengalami luka bakar adalah anak buah kapal (ABK) MV Ever Judger 2. Dia tersengat api saat memadamkan kobaran api yang menjalar dari laut melalui tali kapal dan melalap sekoci di bagian kiri belakang kapal.






















sumber : CNNIndonesia.com

Related

Indonesia 4217944009297892416

Post a Comment

emo-but-icon

item