Dana Mengendap di Uang Elektronik Wajib Disimpan di Bank

Dana Mengendap di Uang Elektronik Wajib Disimpan di Bank

Srinadi 99,7 FM | Radio Bali   Bank Indonesia (BI) mewajibkan penerbit uang elektronik menyimpan sekitar maksimal 70 persen dari total dana penerimaan uang elektronik (dana float) di Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) IV, Surat Berharga Negara (SBN), hingga Sertifikat BI (SBI).

Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Ida Nuryanti mengatakan bahwa aturan ini didapat berdasarkan hasil survei bank sentral nasional yang menemukan bahwa pengguna uang elektronik hanya aktif menggunakan sekitar 25-30 persen dari total dana disimpannya di uang elektronik.
Dengan begitu, bank penerbit uang elektronik yang merupakan BUKU IV wajib menyimpan sekitar 30 persen dana pengguna di kas bank penerbit. Sedangkan bagi penerbit yang merupakan bank non BUKU IV dan Lembaga Selain Bank (LBS) wajib menyimpan 30 persen dana tersebut di giro bank BUKU IV. 


"Makanya minimal 30 persen dari dana float itu harus tetap ada di uang elektronik pengguna," ujar Ida di Gedung BI, Senin (7/5).

Sisanya sekitar 70 persen wajib ditempatkan di dalam instrumen surat berharga yang diterbitkan pemerintah dan BI atau disimpan di rekening BI. Hal ini guna memaksimalkan pengelolaan dana dari uang elektronik yang dikelola penerbit. 
"Hal ini karena dana float semakin lama semakin tinggi, pertumbuhannya lebih dari 100 persen per tahun. Jadi harus dikelola oleh bank yang punya kapasitas besar, sehingga aman juga," katanya. 

Selain itu, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Onny Wijanarko menambahkan, BI ingin dana float tersebut ditempatkan di bank BUKU IV, SBN, hingga SBI agar hasil kelola dari dana tersebut bisa menghasilkan keuntungan bagi penerbit uang elektronik, yang selanjutnya bisa digunakan untuk mengembangkan bisnisnya. 

"Makanya harus ditempatkan di instrumen yang likuid. Jadi dengan dana float 70 persen ditanam di SBN dan lainnya, nanti return (imbal hasil) bisa diambil oleh penyelenggara uang elektronik. Itu jadi insentif bagi mereka," ucapnya. 
Kendati begitu, Onny menegaskan penempatan 70 persen dana float di bank tersebut tak bisa digunakan bank BUKU IV sebagai sumber dana untuk menyalurkan kredit kepada nasabah. "Jadi tidak bisa untuk kredit, itu nanti tidak likuid dan belum tentu aman (bila digunakan untuk kredit)," jelasnya. 

Sayangnya, BI belum bisa memberikan proyeksi berapa banyak dana float dari uang elektronik saat ini yang bisa ditempatkan pada bank BUKU IV, SBN, hingga SBI. Namun, berdasarkan data BI, setidaknya dana float uang elektronik telah mencapai Rp2,4 triliun hingga Desember 2017. 


















































sumber : CNNIndoneseia.com

Related

Berita Ekonomi 5978769852638011669

Post a Comment

emo-but-icon

item