Srinadi 99,7 FM | Radio Bali
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menurunkan harga patokan ekspor (HPE) untuk produk tambang yang dikenakan bea keluar (BK) pada periode Agustus 2018.
Dengan penurunan tersebut HPE untuk konsentrat tembaga dengan Cu lebih besar sama dengan 15 persen pada periode Agustus 2018 ditetapkan dengan harga rata-rata US$2.299,41 atau turun 6,33 persen.
Untuk konsentrat besi (hematit dan magnetit) dengan kadar Fe lebih besar sama dengan 62 persen ditetapkan pada harga rata-rata US$43,95 atau turun sebesar 1,17 persen dan konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) dengan kadar Fe lebih besar sama dengan 50 persen dan (Al2O3 + SiO3) lebih besar sama dengan 10 persen ditetapkan dengan harga rata-rata US$22,46 atau turun sebesar 1,17 persen.
Konsentrat mangan dengan kadar n lebih besar sama dengan 49 persen ditetapkan pada harga rata-rata US$310,00 atau turun sebesar 0,85 persen, konsentrat timbal dengan kadar Pb lebih besar sama dengan 56 persen pada harga rata-rata US$967,07 atau turun sebesar 7,20 persen.
Konsentrat seng dengan kadar Zn lebih besar sama dengan 51 persen ditetapkan pada harga rata-rata US$756,41 atau turun sebesar 17,05 persen.
Sementara itu, untuk konsentrat pasir besi (lamela magnetit-ilmenit) dengan kadar Fe lebih besar sama dengan 56 persen ditetapkan pada harga rata-rata US$26,24 atau turun sebesar 1,17 persen.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan bahwa penurunan tersebut dilakukan akibat pengaruh penurunan harga internasional produk pertambangan di pasar internasional.
"Semua HPE produk pertambangan mengalami penurunan. Hal ini disebabkan adanya penurunan harga internasional untuk produk pertambangan, salah satunya akibat perang dagang antara AS-China," katanya seperti dikutip dari Antara, Senin (30/7).
Menurut Oke, penetapan HPE periode Agustus 2018, ditetapkan setelah memperhatikan berbagai masukan tertulis dan koordinasi dengan berbagai instansi terkait.
sumber: CNNIndonesia.com