Batasi Impor, Sri Mulyani Kaji Kenaikan Pajak 900 Komoditas
http://www.srinadifm.com/2018/08/batasi-impor-sri-mulyani-kaji-kenaikan.html
Srinadi 99,7 FM | Radio Bali Pemerintah akan mengkaji 900 komoditas impor untuk menjadi barang konsumsi yang dibatasi melalui kenaikan tarif Pajak Penghasilan (PPh), demi mengendalikan neraca perdagangan.
Menteri Keuangan mengatakan pemerintah akan menerbitkan daftar komoditas yang mengalami kenaikan PPh impor paling lambat September 2018.Berdasarkan aturan, tarif Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 impor sebenarnya sudah ditetapkan bagi 900 komoditas. Daftar barang konsumsi ini tercantum di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2017.
Di dalam beleid itu, tarif PPh impor dikenakan dengan level berbeda-beda untuk setiap komoditas, dari rentang 2,5 persen hingga 10 persen berdasarkan harga jualnya. Namun, tidak semua barang terkena kenaikan PPh impor. Kenaikan PPh impor akan mempertimbangkan tiga hal, yakni kemampuan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) produksi barang tersebut, penciptaan efek penggandanya (multiplier effect), dan kemampuan produksi dalam negeri."Ada 900 komoditas impor yang sedang dirumuskan oleh kami, Kemendag, dan Kementerian Perindustrian dan nanti kami akan lihat kapasitas dalam negeri. Barang impor yang diproduksi dalam negeri utamanya oleh UMKM akan kami lakukan langkah tegas," jelas Sri Mulyani.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara menyebutkan dari jumlah 900 komoditas tersebut, sekitar 500 komoditas berpotensi mengalami kenaikan tarif PPh impor, bergantung kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah."Waktu itu kan ada angka 500 komoditas, tapi jangan terpaku sama angka 500. Ini diharapkan bisa efektif dalam mengendalikan impor dalam jangka pendek," ungkapnya.Sebelumnya, neraca perdagangan yang terus tertekan membuat pemerintah bergerak cepat. Sepanjang Januari hingga Juli kemarin, neraca perdagangan tercatat defisit US$3,08 miliar. Ini tentu akan menekan defisit transaksi berjalan, setelah pada kuartal II kemarin sudah mencapai 3 persen dari Produk Domestik bruto (PDB).
Sesuai hasil rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan pekan ini, pemerintah akan melakukan tiga kebijakan utama demi mengurangi impor yakni mempercepat pencampuran biodesel sebesar 20 persen di Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar (B-20), melakukan substitusi atas komoditas impor, serta meminta PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero) untuk menyetop impor barang modal selama enam bulan ke depan.
sumber : CNNIndonesia.com