Pemberhentian Zumi Zola Sebagai Gubernur Tunggu Putusan Tetap
http://www.srinadifm.com/2018/08/pemberhentian-zumi-zola-sebagai.html
Srinadi 99,7 FM | Radio Bali Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan bakal diberhentikan dari jabatannya sebagai Gubernur Jambi. Namun, keputusan itu baru bisa diambil jika vonis pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Sampai hari ini belum ada surat masuk tentang pengunduran diri Zumi sebagai terdakwa. Sampai saat ini dia diberhetikan sementara hingga ada putusan inkracht," ujar Tjahjo di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (24/8).Zumi pada Kamis (23/8) kemarin telah menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Tjahjo mengatakan sejak Zumi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Kemendagri telah menunjuk Wakil Gubernur Jambi Fahrori Umar sebagai pelaksana tugas gubernur. Penunjukkan ini dilakukan agar tidak terjadi kekosongan pemerintahan selama Zumi menjalani proses hukuman. Kendati demikian, menurut Tjahjo, Zumi tetap harus mengajukan surat pengunduran diri sebagai syarat administrasi. "Surat mundurnya kami perlu karena menyangkut Keppres yang harus dibatalkan. Jadi surat itu ditujukan pada bapak presiden lewat mendagri," katanya.
Dalam perkara ini, Zumi didakwa menyuap anggota DPRD dan menerima gratifikasi hingga miliaran rupiah. Gratifikasi itu diduga mengalir ke ibu dan istrinya, Sherin Taria, untuk keperluan pribadi.
sumber : CNNIndonesia.com