'Bali Fintech Agenda', Panduan Regulasi ala IMF-World Bank
http://www.srinadifm.com/2018/10/bali-fintech-agenda-panduan-regulasi.html
Srinadi 99,7 FM | Radio Bali Dana Moneter Internasional dan Bank Dunia () menerbitkan kerangka regulasi bertajuk Fintech Agenda untuk perkembangan sektor keuangan berbasis teknologi (financial technology/).
Direktur Pelaksana Bank Dunia Christine Lagarde mengatakan kerangka regulasi ini ibarat panduan dasar bagi negara-negara yang tengah dihadapkan pada perkembangan fintech, namun belum memiliki referensi mengenai regulasi yang perlu diberlakukan. "Bali Fintech Agenda bisa memberi kerangka kerja yang bisa diambil dalam merumuskan kebijakan sesuai dengan kondisi dan prioritas. Agenda ini juga untuk memitigasi risiko," ujar Lagarde di peluncuran Bali Fintech Agenda yang merupakan salah satu rangkaian pertemuan IMF-World Bank di Nusa Dua, Bali, Kamis (11/10).
Menurutnya, kerangka regulasi ini penting bukan hanya demi mengembangkan sektor fintech, tetapi juga memberi manfaat bagi sektor keuangan dan stabilitas ekonomi secara keseluruhan. Tujuannya, agar keberhasilan fintech bisa dirasakan oleh masyarakat luas. Presiden Bank Dunia Jim Yong Kim menambahkan, kerangka regulasi ini dibutuhkan, khususnya bagi negara-negara yang ingin memiliki pendalaman pasar keuangan melalui variasi penyedia jasa keuangan. Selain itu, bermanfaat pula bagi negara-negara yang ingin meningkatkan produktivitas dan efisiensi industri."Saat ini banyak inovasi yang terlokalisir. Tujuan kami adalah semua dapat manfaatnya karena potensinya sangat besar," ucapnya. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyambut baik gagasan Bali Fintech Agenda. Sebab, menurutnya, hal ini memang dibutuhkan banyak negara berkembang, termasuk Indonesia. Hal ini karena fintech juga tengah berkembang pesat di Tanah Air.
"Misalnya ada Gojek, mereka betul-betul ingin menjadi sistem pembayaran. Tapi apakah itu akan mengancam bisnis model perbankan yang lama? Lalu, perlu dipastikan juga unsur perlindungan nasabahnya," katanya. Untuk itu, menurutnya, Indonesia memang perlu menggunakan referensi dari lembaga internasional dalam mengembangkan fintech. Pasalnya, di sisi lain, pemerintah juga memiliki visi agar inklusi keuangan meningkat. "Ini bisa dijadikan kerangka bahwa kompetisi dan inklusi bisa digunakan untuk melindungi bisnis model dan inovasi," imbuhnya.
Lebih lanjut, ia bilang, kerangka regulasi ini akan berisikan 12 prinsip yang perlu diperhatikan suatu negara dalam mengembangkan fintech. Namun, ia belum merinci 12 prinsip tersebut. Hanya saja, sebagai bendahara negara, ia menekankan tentu akan melihat pula bagaimana referensi regulasi untuk fintech dari sisi data dan perpajakan.
sumber : CNNIndonesia.com