Hotman Paris Desak Jokowi Selamatkan Baiq Nuril dari Penjara
http://www.srinadifm.com/2018/11/hotman-paris-desak-jokowi-selamatkan.html
Srinadi 99,7 FM | Radio Bali Pengacara meminta Presiden untuk ikut turun tangan menyelamatkan Baiq Nuril Makmun, mantan guru honorer SMAN 7 Mataram yang dijatuhi vonis enam bulan penjara dan denda sebesar Rp500 juta dalam kasus perekaman konten kesusilaan oleh Mahkamah Agung (MA).
"Untuk Presiden Jokowi, saya dan atas nama 300 juta penduduk Indonesia minta agar pak Jokowi tolong cegah jangan sampai Nuril masuk penjara," kata Hotman lewat akun instagram hotmanparisofficial, Jumat (16/11).
Menurut Hotman, ia sudah membaca kasus dan hasil putusan pengadilan terhadap Nuril. Ia yakin Nuril murni korban pelecehan seksual. Untuk itu ia menilai sangat janggal justru pengadilan memutuskan Nuril dipenjara.
"Jangan sampai menyesal Pak Jokowi. 300 juta Indonesia sangat mengharapkan uluran tanganmu," tegas Hotman.
Jokowi, kata Hotman, harus segera memerintahkan Jaksa Agung M Prasetyo dan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk menunda pelaksaan eksekusi.
"Sudah banyak contoh kasus yang ditunda eksekusinya," pungkas Hotman.
MA memutuskan Nuril bersalah telah melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE karena dianggap menyebarkan informasi elektronik yang mengandung muatan asusila.
Nuril mengatakan akan mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan kasasi MA dengan Nomor 574K/Pid.Sus/2018 yang memvonisnya bersalah atas perekaman konten kesusilaan.
Nuril menegaskan dalam kasus ini dia adalah korban pelecehan seksual. Dia berharap hukumannya dapat diringankan dan tidak ditahan atas kasus ini.
Nuril sebelumnya kerap dilecehkan Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram, Muslim. Bentuknya, Muslim menceritakan pengalamannya berhubungan seksual dengan wanita lain yang bukan istrinya melalui sambungan telepon.
Tidak nyaman dengan hal tersebut sekaligus untuk membuktikan bahwa dirinya tidak terlibat hubungan gelap seperti yang dibicarakan orang sekitarnya, Nuril merekam pembicaraan dengan Muslim. Bukan atas kehendaknya, rekaman tersebut menyebar.
Tersebarnya rekaman ini kemudian dibawa Muslim ke ranah hukum. Di tingkat PN Mataram, kasus itu mental, Baiq Nuril dinyatakan tak bersalah. Jaksa kemudian mengajukan kasasi, dan Baiq Nuril dinyatakan bersalah.
sumber : CNNIndonesia.com