Jalan Santai HKN dan Kampanye KTR, Bupati Kecewa Peserta ASN Minim
http://www.srinadifm.com/2018/11/jalan-santai-hkn-dan-kampanye-ktr.html
Srinadi 99,7 FM | Radio Bali - Serangkaian peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-54 tahun 2018, Pemerintah Kabupaten Klungkung menggelar jalan santai berhadiah, Jumat (9/11/2018). Jalan santai dilepas Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta didepan Pendopo Puri Agung Klungkung. Ratusan peserta meramaikan kegiatan ini, mulai siswa, pegawai dan masyarakat umum lainnya.
Ditengah upaya mensosialisasikan kebiasaan hidup sehat dan kampanye Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Bupati Suwirta dibuat kecewa dengan minimnya peserta jalan santai dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Klungkung. Barisan start yang awalnya didominasi siswa yang membawa spanduk tentang bahaya rokok akhirnya diganti dengan jajaran para pejabat pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Itu dilakukan setelah Bupati asal Nusa Ceningan ini mengamati para peserta yang kebanyakan dari kalangan siswa. “Coba para Kadis atau pimpinan OPD yang hadir maju kedepan. Saya ingin tahu siapa saja yang hadir,” tegas Bupati Suwirta seraya meminta para pimpinan OPD agar mengabsen para pegawainya.
Bupati berharap, kedepan dalam kegiatan serupa kejadian seperti ini tidak terjadi lagi. Termasuk dalam kegiatan car free dayyang dinilai partisipasi atau kehadiran pegawai semakin hari semakin berkurang. Malah, pihaknya menilai partisipasi masyarakat yang semakin meningkat dalam mengikuti kegiatan olahraga tersebut.
Jalan santai berhadiah dalam rangka peringatan HKN ke-54 Tahun 2018 diisi dengan kampanye Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Jalan santai menempuh jarak sekitar 2 kilometer. Mulai depan Puri Agung Klungkung ketimur menuju Catus Pata, keutara jalan Gajah Mada menuju simpang tiga Kantor Camat Klungkung, kebarat menyusuri jalan Ngurai Rai, simpang lima ketimur menuju garis finish di lapangan Puputan Klungkung.
Kadiskes Klungkung, Made Adi Swapatni menyebutkan kampanye ini sebagai tindaklanjut Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang KTR. Dimana terhitung mulai 1 Januari 2019, implementasi Perda tersebut akan diterapkan maksimal termasuk dengan sanksinya. Saat ini, penerapan KTR di Kabupaten Klungkung sudah mendapat dua penghargaan ditingkat nasional. Tetapi, dalam monitoring dan sidak yang dilakukan, Kadiskes Adi Swapatni mengaku masih menemukan adanya puntung rokok dibeberapa OPD. “Sesuai arahan Bupati bahwa mulai 1 Januari 2019 Perda tersebut akan diterapkan maksimal termasuk dengan sanksinya,” sebutnya.