BPN Target Terbitkan 20.000 Sertifikat
http://www.srinadifm.com/2018/12/bpn-target-terbitkan-20000-sertifikat.html
Srinadi 99,7 FM | Radio Bali Kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) Karangasem targetkan menerbitkan 20.000 sertifikat di tahun 2019. Jika terealisasi, merupakan jumlah terbanyak penerbitan sertifikat di Karangasem. BPN Karangasem minta dukungan masyarakat agar program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) berjalan lancer, terutama saat melakukan pengukuran.
Kepala Kantor BPN Karangasem, I Wayan Bawarta, menegaskan target 20.000 sertifikat itu tidak mengenal luas lahan. “Target kami 20.000 sertifikat atau 20.000 bidang. Tiap sertifikat, luas lahan bervariasi,” jelasnya, Senin (17/12). PTSL di tahun 2019 mencakup delapan kecamatan yakni Karangasem, Bebandem, Selat, Rendang, Sidemen, Manggis, Abang, dan Kubu. Tahapannya, mulai sosialisasi, pendaftaran lahan, membentuk kepanitiaan, survei lapangan, pengukuran dengan menghadirkan pemilik, dan proses penyertifikatan.
Agar semua tahapan bisa lancar, BPN perlu dukungan masyarakat secara optimal. Terutama mendatangkan masyarakat saat melakukan pengukuran untuk mengetahui batas-batas lahan. Bawarta bertekad agar tahun 2019 tidak menemui kendala, sehingga dukungan masyarakat dioptimalkan. “Saat sosialisasi, kami optimalkan memberikan arahan untuk meyakinkan masyarakat pentingnya hadir saat petugas mengukur lahan,” tambahnya. Dikatakan, banyak keuntungan menyertifikatkan tanah, di antaranya memiliki kepastian hukum, meminimalkan sengketa, bisa digunakan agunan, bisa untuk pengembangan usaha dan lainnya.
Sebelumnya BPN Karangasem telah menuntaskan penerbitan 1.000 sertifikat untuk Desa Tulamben, Kecamatan Kubu. Sertifikat itu langsung diserahkan Bupati I Gusti Ayu Mas Sumatri di aula Kantor Desa Tulamben, Minggu (16/12). Saat penyerahan hadir Kepala BPN Provinsi Bali Rudi Rubijaya, Kepala Kantor BPN Karangasem I Wayan Bawarta, Sekda I Gede Adnya Muliadi, Kadis Pertanian I Wayan Supandi, dan undangan lainnya. Bupati Mas Sumatri mengatakan, program PTSL sangat menguntungkan masyarakat. “Sebab setelah lahan disertifikatkan otomatis memiliki kepastian hukum dan batas-batas lahan menjadi jelas. Sehingga mampu menghindari terjadinya sengketa,” jelas Bupati Mas Sumatri.
sumber : nusabali.com