Kabupaten Penerima Dana Kelurahan Dibagi Tiga Kategori
http://www.srinadifm.com/2018/12/kabupaten-penerima-dana-kelurahan.html
Srinadi 99,7 FM | Radio Bali akan membagi kabupaten dan kota penerimamenjadi tiga kategori. Klasifikasi tersebut dibagi berdasarkan kualitas pelayanan publik pada masing-masing daerah.
Direktur Dana Perimbangan Kementerian Keuangan Putut Hari Satyaka menjelaskan dana kelurahan akan dihitung secara proporsional sesuai jumlah kelurahan pada kabupaten dan kota. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019, pemerintah menganggarkan Rp3 triliun untuk dana kelurahan atau disebut Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan.
"Kabupaten dan kota penerima DAU tambahan dikategorikan dalam kategori baik, perlu ditingkatkan, dan sangat perlu ditingkatkan," terang Puput, Rabu (28/11).
Rinciannya, kabupaten dan kota kategori baik sejumlah 91 dengan total kelurahan sebanyak 2.805 kelurahan. Untuk tiap kelurahan, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp352,9 juta.
Selanjutnya, kabupaten dan kota kategori perlu ditingkatkan sebanyak 257 dengan total kelurahan sebanyak 4.782. Untuk kategori ini, pemerintah menyiapkan dana kelurahan sebesar Rp370,1 juta per kelurahan.
Sementara untuk kabupaten dan kota dalam kategori sangat perlu ditingkatkan, tercatat sebanyak 62 dengan jumlah kelurahan mencapai 625 kelurahan. Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp384,0 juta tiap kelurahan.
Dengan demikian, rencananya pemerintah akan mendistribusikan dana kelurahan untuk 8.212 kelurahan yang ada di seluruh kabupaten dan kota.
Puput melanjutkan penyaluran dana kelurahan dari rekening kas umum negara ke rekening kas umum daerah dilakukan dalam dua tahap. Pembagiannya, 50 persen untuk masing-masing tahap berbasis pada kinerja pelaksanaan kegiatan.
Tahap transfer pertama dilakukan pada semester satu, paling cepat bulan Januari dan maksimal bulan Mei. Sedangkan penyaluran dana kelurahan tahap dua, dilakukan di semester kedua, paling awal di Mei atau maksimal September.
"Kami mengharapkan Oktober, November, Desember itu sudah tidak ada pencairan bantuan DAU Tambahan, karena kami ingin ini bisa terselesaikan cepat supaya bisa dieksekusi oleh daerah secepat mungkin juga oleh kelurahan," paparnya.
Puput melanjutkan pendanaan untuk kelurahan diatur dalam Pasal 230 Ayat (4) dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ketentuan pendanaan bagi kelurahan tersebut diatur lebih lanjut dalam Pasal 30 PP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan. Selanjutnya, aturan teknis akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Pihaknya pun menargetkan PMK tentang dana kelurahan bakal terbit pada pertengahan Desember ini.
"Untuk penyaluran pertama paling cepat bulan Januari. Jadi kami masih punya cukup waktu sebulan untuk untuk menyelesaikan PMK tersebut," katanya.
Penggunaan dana kelurahan diarahkan untuk pembangunan sarana dan prasarana kelurahan, pemberdayaan masyarakat di kelurahan untuk meningkatkan kualitas hidup, serta peningkatan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan serta peningkatan pelayanan publik di tingkat kelurahan.
sumber : CNNIndonesia.com