Hanya Boleh Naik Kelas Satu Tingkat
http://www.srinadifm.com/2019/01/hanya-boleh-naik-kelas-satu-tingkat.html
Srinadi 99,7 FM | Radio Bali Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus mengeluarkan aturan baru. Informasi terakhir, peserta JKN yang ingin naik kelas hanya dibolehkan naik hanya satu tingkat.
Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Bali, dr I Gede Wiryana Patra Jaya MKes mengatakan, aturan sebelumnya peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibayar preminya oleh pemerintah tidak boleh naik kelas. Sekarang aturan bertambah untuk non PBI dan mandiri yang tidak diperbolehkan naik kelas lebih dari satu tingkat dari premi yang dibayar.
Dokter Patra Jaya mencontohkan, misalnya peserta JKN yang biasa membayar premi kelas 2, hanya bisa naik kelas sampai kelas 1. Tapi jika ingin naik dua tingkat dari kelas 2 ke kelas VIP, maka kepesertaannya akan dianggap gugur. “Status BPJS-nya gugur atau masuk dalam pasien umum,” ujarnya, Selasa (22/1).
Selain aturan tidak boleh naik kelas lebih dari satu tingkat, Kementerian Kesehatan juga sedang mengkaji tentang iur atau urun biaya untuk setiap peserta JKN saat berobat (rawat jalan). “Yang sudah terbit itu aturan peserta yang tidak boleh naik kelas lebih dari satu tingkat. Sedangkan iur biaya ini sedang dibahas juknisnya, sampai sekarang belum diberlakukan. Tapi akan ada rencana kesana,” katanya.
Ia mengungkapkan, peraturan tentang naik kelas hanya boleh satu tingkat ini telah berlaku. Namun masalahnya, SK Menkes yang terbit pada 18 Desember 2018 itu baru diterima rumah sakit rata-rata minggu pertama dan minggu kedua bulan Januari 2019. Belum lagi sistem onlinenya yang baru turut diganti pada 15 Januari 2019. “Kalau bisa pemberlakuannya mulai dari tanggal 15 Januari 2109, sejak sistem onlinenye diganti. Kita usulkan demikian, karena saat terbit 18 Desember 2018, memang klaim Desember belum dibayar oleh BPJS Kesehatan,” ujarnya.
Menurut dr Patra Jaya, perberlakuan peraturan yang diterbitkan pada 18 Desember 2018, sementara sistemnya baru mulai diganti tanggal 15 Januari 2019, bisa berdampak terhadap rumah sakit. Sebab jika ada pasien yang saat bulan Desember sudah naik kelas lebih dari satu tingkat, berarti ia akan gugur kepesertaannnya dan menjadi pasien umum. Akan sulit meminta sisa pembayaran rumah sakit jika kepesertaannya gugur. “Ini cukup berat bagi rumah sakit kalau harus minta ke pasien, dan pasien juga belum tentu mau bayar. Nah kalau tidak mau bayar, siapa yang mau bayar? Ini yang masih kita perjuangkan, agar masa berlakunya diberlakukan kalau bisa mulai 15 Januari 2019,” katanya.
sumber : nusabali.com