Harga Tiket Pesawat Turun, Luhut Jamin Maskapai Tak Rugi

Harga Tiket Pesawat Turun, Luhut Jamin Maskapai Tak Rugi

Srinadi 99,7 FM | Radio Bali   Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitanmengungkapkan ketentuan pembatasan tarif tiket pesawat terbang oleh pemerintah dilakukan demi kepentingan publik. Namun, ia menekankan pemerintah tidak akan membuat regulasi yang merugikan perusahaan. 

"Maskapai harus nurut (patuh). Maskapai tidak bisa tidak nurut karena yang kita bicarakan kepentingan publik, tidak bisa semau-maunya," ujar Luhut dalam konferensi pers di kantornya, Senin (14/1).

Luhut mengungkapkan pemerintah memiliki tugas sebagai regulator, sehingga memiliki kewenangan untuk mengendalikan tarif penerbangan dengan aturan tarif batas atas dan tarif batas bawah. Jadi, maskapai penerbangan tidak bisa bebas menentukan kenaikan dan penurunan harga tiket pesawat terbang.


Namun, lanjut Luhut, pemerintah masih memberi ruang bagi maskapai untuk menyesuaikan harga demi menjaga kesehatan keuangannya. 
"Kalau bermain-main di tengah-tengah (tarif batas atas-batas bawah) boleh, tetapi tidak bebas merdeka. Kalau tidak diregulasi atau diatur bubar kita semua. Jadi semua harus menurut," ujarnya.

Luhut menekankan pemerintah tidak akan membuat regulasi yang merugikan dan membuat bangkrut perusahaan. Kendati demikian, Luhut meminta perusahaan maskapai untuk lebih efisien.

Sebagai informasi, tarif batas atas dan batas bawah pesawat diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formula Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Dalam ketentuan tersebut, tarif batas atas ditentukan 100 persen dari tarif maksimum untuk badan usaha angkutan udara dengan standar maksimum (full service). Sementara itu, untuk maskapai dengan standar pelayanan menengah dan minimum masing-masing setinggi-tingginya sebesar 90 persen dan 85 persen dari tarif maksimum. 
Adapun besaran tarif batas bawah adalah 30 persen dari tarif batas atas.





























sumber : CNNIndonesia.com

Related

Berita Ekonomi 4000639665855971916

Post a Comment

emo-but-icon

item