Acara Internasional Wajib Gunakan Aksara-Busana Bali

www.nusabali.com-acara-internasional-wajib-gunakan-aksara-busana-bali

Srinadi 99,7 FM | Radio Bali  Gubernur Wayan Koster kembali melakukan terobosan yang memihak kebudayaan Bali. Kali ini, Gubernur Koster mewajibkan penggunaan aksara Bali dan busana adat Bali dalam setiap kegiatan dan acara bertaraf nasional maupun internasional yang diselenggarakan di Pulau Dewata.

Terobosan yang mewajibkan penggunaan aksara Bali dan busana adat Bali dalam setiap acara bertaraf internasional di Bali ini dituangkan Gubernur Koster melalui Surat Edaran (SE) Nomor ‪3172‬ Tahun 2019 tertanggal 5 April 2019. SE tersebut ditujukan kepada lembaga kementerian, lembaga pemerintah, non pemerintah, konsulat jenderal negara sahabat, lembaga atau badan swasta, hingga para event orga-nizer.

Gubernur Koster menyebutkan, Bali selama ini memang menjadi tempat populer bagi lembaga internasional, institusi pemerintah, perusahaan swasta, dan non governmnet organization (NGO) untuk menyelenggarakan pertemuan-pertemuan berskala nasional maupun internasional. Pada 2015 saja, jumlah wisatawan yang datang ke Bali untuk acara Meetings, Incentives, Conventions and Exhibitions (MICE) mencapai lebih dari 340.000 orang atau meningkat 44,6 persen dibandingkan tahun sebelumnya. 

Sedangkan pada 2018, Bali juga menjadi tuan rumah sejumlah pertemuan internasional bergengsi. Termasuk di antaranya event akbar Annual Meeting IMF-World Bank di Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Oktober 2018, yang dihadiri sekitar 34.000 delegasi dari 180 negara.

Dalam pertemuan-pertemuan berskala internasional tersebut, kata Koster, pakaian resmi yang dikenakan para delegasi adalah setelan jas dan dasi gaya Barat. Namun, gaya pakaian tersebut akan segera berubah setelah dikeluarkannya SE Nomor 3172 Tahun 2019, yang mewajibkan penggunaan busana adat Bali.

Selain penggunakan busana adat Bali, lewat SE Nomor 3172 Tahun 2019 tersebut Gubernur Koster juga mewajibkan penggunaan aksara Bali pada backdrop atau latar belakang yang dipajang di venue-venue utama acara berskala nasional maupun internasional. Aksara Bali harus ditempatkan di atas aksara Latin.

Menurut Koster, panitia acara wajib mengenakan busana adat Bali, sementara peserta acara boleh menggunakan busana adat Bali atau busana adat daerah asalnya masing-masing. “Penggunaan busana adat Bali ini minimal pada waktu upacara pembukaan acara-acara tersebut. Saya tentunya sangat menghargai jika penggunaan busana adat Bali ini dilakukan terus-menerus selama berlangsungnya acara tersebut,” ujar Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini dalam rilisnya, Minggu (14/4).

Koster menyebutkan, pengecualian diberikan kepada kegiatan ritual keagamaan, seperti wedding ceremony, yang kerap diadakan di hotel-hotel di Bali. Pasangan pengantin, keluarga, serta pelaksana ritual boleh menggunakan busana yang sesuai dengan tradisi agama ataupun adatnya masing-masing.

SE Nomor 3172 Tahun 2019 ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali dan Pergub Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, serta Sastra Bali. 

“Tujuan kebijakan ini tentunya adalah pelestarian busana adat, bahasa, aksara, dan sastra Bali, serta sekaligus membangkitkan perekonomian rakyat kecil berbasis budaya,” tegas mantan anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDIP Dapil Bali tiga kali periode (2004-2009, 2009-2014, 2014-2018) ini.

Bisnis busana adat Bali sendiri menunjukkan peningkatan aktivitas pasca dikeluarkannya kebijakan tersebut. Hal ini juga diakui owner Ode-Nant Textile, Cok Istri Mirah SE, sebagaimana dilansir Balipuspanews.com. Menurut Cok Istri Mirah, terjadi peningkatan penjualan sejak diberlakukan kebijakan Gubernur Bali tersebut. Bahkan, terdapat sejumlah pembeli yang merupakan warga non Bali. Mereka ingin menggunakan busana adat Bali saat hari berbusana adat Bali. “Saya sangat mendukung kebijakan ini,” katanya.



























sumber : nusabali.com

Related

Seputar Bali 742777855743960879

Post a Comment

emo-but-icon

item