Pengadilan Mesir Vonis Mati 2 Pelaku Serangan Gereja di Kairo
http://www.srinadifm.com/2019/05/pengadilan-mesir-vonis-mati-2-pelaku.html
Srinadi 99,7 FM | Radio Bali Pengadilan pada Minggu (12/5) memvonis mati dua terdakwa terkait serangan gereja dan sebuah toko milik orang Kristen di Kairo. Sementara delapan terdakwa lainnya dihukum tiga tahun hingga penjara seumur hidup terkait serangan yang menewaskan 10 orang pada 2017 silam tersebut.
Dikutip Reuters, Senin (13/5), pengadilan keamanan darurat memvonis mati tersangka utama, yang mendekam di penjara dan satu tersangka lain yang masih buron.
Dua terdakwa lain dijatuhi hukuman seumur hidup. Empat orang divonis empat tahun penjara dan dua lainnya tiga tahun penjara. Sementara itu, satu tersangka dibebaskan dan dua tersangka lagi masih buron.
Pihak berwenang menuturkan pria yang dilengkapi senjata itu mengalami luka akibat serangan, yang diklaim oleh ISIS.
Insiden berdarah itu terjadi pada Desember 2017 ketika satu dari sekelompok pria bersenjata memberondong peluru ke arah warga di sebuah toko di pinggiran Helwan, Kairo Selatan, dan menewaskan dua orang. Sebelumnya ia lebih dulu menembaki pintu masuk Gereja Mar Mina di dekat toko, dan membunuh tujuh orang serta seorang polisi.
Sejak penggulingan mantan presiden Mesir, Mohamed Mursi pada 2014 lalu, ratusan perwira polisi, tentara, dan warga sipil tewas dalam serangan jihadis.
Pada November 2017, tersangka militan ISIS membunuh lebih dari 300 jamaah muslim dalam serangan senjata dan bom di sebuah masjid di Semenanjung Sinai.
Tentara Mesir pun melakukan operasi besar-besaran yang difokuskan pada Sinai yang bertujuan untuk melawan ISIS.
Pada April 2018 lalu, pengadilan militer menjatuhkan hukuman mati kepada 36 orang karena serangan bom gereja.
Umat Kristen Koptik Mesir, yang merupakan 10 persen dari seluruh penduduk Mesir, menjadi sasaran gerilyawan garis keras dalam beberapa tahun belakangan.
sumber : CNNIndonesia.com