Tenaga Kontrak Berpeluang Raih UMK
http://www.srinadifm.com/2020/01/tenaga-kontrak-berpeluang-raih-umk.html
Srinadi 99,7 FM | Radio Bali ’Dengan e-Jasa, Pemkab akan dapat mengukur pekerjaan pegawai. Pegawai kontrak juga berpeluang untuk mendapatkan upah sesuai UMK,’’ ujar Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta, Senin (6/1) pagi.
Kata dia, dengan menerapkan aplikasi e-Jasa untuk tenaga kontrak maka akan bisa diikur secara kinerja dan keperluan dari tenaga kontrak itu sendiri. Bupati Suwirta
mengatakan dengan merepkan e-Jasa memberikan peluang terhadap tenaga kontrak yang rajin untuk mendapatkan upah yang lebih tinggi. "Saya sudah tugaskan Pak Sekda (Sekda Klungkung Gede Putu Winastra) mengkaji 2021 upah pegawai kontrak sudah menyentuh UMK," ujar Bupati Suwirta.
Namun, jelas Bupati, dengan aplikasi itu tidak semua bisa meraih UMK, sekitar Rp 2,3 juta. Karena tidak hanya rajin bekerja menjadi tolok ukur, namun juga kegiatan. Terlebih ketika e-Tukin (tunjangan kinerja) PNS berjalan maka PNS akan bekerja secara maksimal. "Otomatis pegawai kontrak kalau kebanyakan, maka banyak tidak dapat kerjaan nanti, upah mereka tentu tidak akan sebanding. Di sana kita tahu untuk mengukur kecukupan tenaga kontrak berapa sih, kita kelebihan atau bagaimana," ujarnya.
Kalau nanti banyak yang tidak memenuhi standar termasuk di bawah UMK, berarti banyak tenaga kontraj yang ngangggur. "Selama ini kita tidak tahu berapa yang nganggur dan berapa yang kerja maksimal, maka lewat aplikasi akan menjawab semua itu," ujarnya.
Pemaparan aplikasi e-Jasa tersebut sempat digelar di ruang rapat Bupati Klungkung, Jumat (27/12/2019), dipimpin langsung Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta. Adapun sebagai pelaporan untuk mengukur kinerja tenaga kontrak dan dari hasil input aktivitas akan muncul nilai prestasi kerja dengan rentang penilaian sebagai berikut, nilai 91- 100 yakni sangat baik,76-90 indikator baik, 61-75 indukator cukup, 51 - 60 indikator kurang dan dibawah 51 indikator kurang sekali.
Namun, jelas Bupati, dengan aplikasi itu tidak semua bisa meraih UMK, sekitar Rp 2,3 juta. Karena tidak hanya rajin bekerja menjadi tolok ukur, namun juga kegiatan. Terlebih ketika e-Tukin (tunjangan kinerja) PNS berjalan maka PNS akan bekerja secara maksimal. "Otomatis pegawai kontrak kalau kebanyakan, maka banyak tidak dapat kerjaan nanti, upah mereka tentu tidak akan sebanding. Di sana kita tahu untuk mengukur kecukupan tenaga kontrak berapa sih, kita kelebihan atau bagaimana," ujarnya.
Kalau nanti banyak yang tidak memenuhi standar termasuk di bawah UMK, berarti banyak tenaga kontraj yang ngangggur. "Selama ini kita tidak tahu berapa yang nganggur dan berapa yang kerja maksimal, maka lewat aplikasi akan menjawab semua itu," ujarnya.
Pemaparan aplikasi e-Jasa tersebut sempat digelar di ruang rapat Bupati Klungkung, Jumat (27/12/2019), dipimpin langsung Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta. Adapun sebagai pelaporan untuk mengukur kinerja tenaga kontrak dan dari hasil input aktivitas akan muncul nilai prestasi kerja dengan rentang penilaian sebagai berikut, nilai 91- 100 yakni sangat baik,76-90 indikator baik, 61-75 indukator cukup, 51 - 60 indikator kurang dan dibawah 51 indikator kurang sekali.
sumber : nusabali.com